BEKRAF Fasilitasi HKI Puluhan Pelaku Ekonomi Kreatif di Malang

Pelaku Ekonomi Kreatif Malang Mendaftarkan Merek Dagang, Desain Industri dan Hak Paten Produk.

Indiekraf – Malang | Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia. Ekonomi kreatif membangun fondasinya di atas Hak kekayaan intelektual (HKI). Ekonomi kreatif bisa tumbuh dengan pesat jika ide dan karya para pelakunya dilindungi.

Mendukung pernyataan diatas, BEKRAF menggandeng UPN Veteran Yogyakarta menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Pendaftaran HKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Acara ini diselenggarakan di Kota Malang pada Hari Selasa, 12 Maret 2019 di Hotel Atria.

Dalam kesempatan ini, BEKRAF memfasilitasi total 80 pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor. Sektor yang difasilitasi mulai dari subsektor Aplikasi dan Game, Kriya, Kuliner, Fesyen, Design dan lain-lain. Adapun kategori HKI yang difasilitasi dalam kegiatan ini adalah merek Dagang, desain industri dan Hak cipta.

Foto by : Redaksi Indiekraf

Kegiatan ini merupakan tahun ketiga dalam kegiatan fasilitasi HKI yang sudah dilaksanakan oleh BEKRAF bekerjasama dengan UPN Veteran Yogyakarta. Harapannya seluruh pelaku ekonomi di Kota Malang dapat terfasilitasi dan memiliki Sertifikat HKI untuk merek, hak cipta dan desain industrinya.

Baca Juga : Tahun Aktivasi Ekonomi Kreatif, Malang Creative Fusion Siapkan Tim Sinergi Baru
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) di Bidang Ekonomi Kreatif tersebut. Meliputi persiapan survey, sosialisasi HKI, fasilitasi HKI, pendaftaran HKI ke DJKI, evaluasi program dan pelaporan.
Sementara itu, Deputi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Ari Juliano Gema menerangkan tujuan sosialisasi untuk membantu para pelaku ekonomi menengah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual, dimana rendahnya para pelaku ekonomi mendaftar karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal.

Dirinya mengapresiasi banyaknya komunitas anak muda, baik di bidang perfilman, start up aplikasi dan games serta subsektor ekraf lainnya. Sebagai badan yang dibentuk khusus oleh Presiden RI, pihaknya diberi mandat yang cukup besar untuk mengurus ekraf dalam 16 subsektor. Diakuinya, permintaan ekraf di pasaran cukup tinggi sehingga Bekraf memberikan perhatian yang sangat instensif dan khusus terhadap pelaku ekraf di daerah-daerah.

Lanjutnya, HKI adalah aspek hukum dan merupakan program nasional, tentu demikian bagi pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum HKI yang nantinya akan di daftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta serta biaya ditanggung oleh BEKRAF.

Exit mobile version