6 Terobosan BP2D Untuk Dukung Langkah Kota Malang Menuju Smart City

Smart City jadi salah satu tujuan Kota Malang di masa mendatang, BP2D sudah mencoba memulainnya

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menjadi ujung tombak di Kota Malang dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah dengan lima kecamatan ini. Pajak daerah menjadi salah satu penghasilan terbesar Kota Malang, karena memang Bhumi Arema ini minim dengan potensi sumber daya alam (SDA) layaknya daerah lain, seperti Kabupaten Malang dan Kota Wisata Batu.

Sehingga hampir di setiap tahunnya, BP2D memiliki tuntutan yang cukup tinggi, untuk bisa memenuhi pendapatan dari Pemerintah Kota Malang. Karena PAD yang dihasilkan Kota Malang, hasilnya juga akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam berbagai bentuk, seperti perawatan fasilitas umum, pembangunan dan perawatan jalan, kesehatan dan juga pendidikan.

Dengan perkembangan zaman dan memasuki era revolusi industri 4.0, Kota Malang sendiri dituntut untuk bisa terus melangkah maju dan mengikuti kemajuan teknologi yang bergerak cepat. Hal ini terwujud dalam wacana Pemkot Malang untuk bisa mewujudkan kota nya menjadi ‘kota cerdas’ atau biasa disebut smart city.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto

Definisi smart city sendiri memang cukup luas dan untuk masing – masing kota akan memiliki ciri khas tersendiri. Namun salah satu yang tidak bisa dilepaskan dari karakter smart city di kebanyakan kota, adalah pemanfaatan teknologi untuk pelayanan kepada publik. Begitu juga dengan keterbukaan dan transparansi pemerintah atas kebijakan dan dana, yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat sebagai informasi.

Menariknya, rupanya keinginan Pemkot Malang ini ternyata sudah langsung mendapat respon dari BP2D. Bahkan, badan yang dikepalai oleh Ade Herawanto ini sudah memulai gebrakan pemanfaatan teknologi sejak 2015 yang lalu, dan terus berkembang di era revolusi industri 4.0 ini.

Lalu apa saja ya, terobosan yang sudah, masih dan akan diterapkan BP2D terkait dengan bagaimana mereka mengaplikasikan smart city dalam sistem mereka untuk bisa melakukan pengumpulan dan sosialisasi pajak daerah?

Berikut adalah uraiannya, seperti kami rangkum dari buku rilisan BP2D berjudul ’44 Jurus Inovasi Pajak Daerah Kota Malang’ :

  1. Pajak Online 

Sejak tahun 2015, ternyata BP2D yang kala itu masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, sudah membuat sebuah terobosan besar di level perpajakan daerah. Pada saat itu, penerapan pajak online merupakan yang pertama di Indonesia.

Pajak Online sendiri merupakan, sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara daring. Karenanya, dengan sistem ini pajak akan sangat sulit untuk dimanipulasi.  Dengan sistem yang juga disebut dengan e-tax ini, kegiatan transaksi dari wajib pajak kepada petugas pajak bisa langsung terdeteksi.

“Para wajib pajak tidak bisa memanipulasi pajak yang harus dibayarkan, karena semua sudah dihitung otomatis oleh sistem,” kata Kepala BP2D Ade Herawanto.

Selain itu, pajak online juga memiliki sistem yang dinamai case management system (CMS), dengan sistem ini,  maka setiap wajib pajak bisa menghitung langsung berapa besaran pajak yang harus dibayar melalui daring. Sistem ini sudah disesuaikan dengan objek pajak yang ada. Misal restoran, atau juga rumah kost.

Sistem terbuka dan terintegrasi seperti ini merupakan salah satu karakter dari penerapan teknologi dalam proses menuju smart city, atau kota cerdas.

2. Inisiasi gerakan non tunai (E-Money)

Cashless alias pembayaran non tunai berbasis server memang sedang menjadi tren di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Startup financial technology (fintech) yang mengambil sektor ini pun terus bermunculan. Sebut saja Doku, OVO atau juga Go-Pay.

Rupanya tren ini juga disadari oleh BP2D.  Merekapun mencoba menginisiasi sistem pembayaran ini sejak lama. Bahkan sejak 2013 BP2D sudah menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pertama yang menerapkan non tunai, melalui program E-Tax.

Soal cashless ini, BP2D masih terus melakukan pengembangan, dengan tujuan mempermudah masyarakat wajib pajak, khususnya kini yang mulai didominasi generasi milenial, yang mana mereka ini adalah generasi yang semakin akrab dengan penggunaan pembayaran non tunai.

3. Tax Banking 

foto: Official BP2D

BP2D berkomitmen untuk bisa meminimalisir bahkan menghapuskan adanya praktik dan peluang dalam melakukan korupsi dan kolusi dalam sistem mereka. Karenanya, badan yang berkantor di Block Office Kota Malang ini pun berupaya meniadakan transaksi manual.

Salah satu langkah yang diambil oleh Ade Herawanto adalah dengan menggandeng perbankan sebagai rekanan dalam melakukan transaksi pembayaran pajak daerah. Dimana hal ini dikenal sebagai tax banking.

Dengan sistem ini wajib pajak, tidak perlu datang ke Kantor BP2D untuk melaksanakan kewajibannya. Mereka cukup datang ke bank yang telah ditunjuk, dalam hal ini adalah Bank Jatim. Wajib pajak, bisa melaksanakan pembayaran, dengan mekanisme transfer ke Bank Jatim sesuai dengan petunjuk dan tata cara yang ada.

Sehingga, dengan hal ini, selain bisa meminimalisir kong kali kong petugas pajak dengan wajib pajak, maka juga bisa memudahkan masyarakat, untuk bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah dari mana saja dan dimana saja.

4.  Bayar pajak cukup via transfer bank 

foto: i-stock

Demi terus bisa mempermudah wajib pajak bisa dan mau melaksanakan kewajibannya. Sekaligus memenuhi tuntutan zaman yang harus memanfaatkan teknologi yang memudahkan masyarakat. Maka BP2D juga terus melakukan penyesuaian.

Salah satunya, adalah dengan pembayaran pajak daerah, bisa dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas transfer bank, yang bisa dilakukan melalui ATM ataupun juga m-banking.

Jika memanfaatkan sistem ini, maka wajib pajak bisa mentransfer pajaknya ke rekening bersama yang dimiliki antara BP2D, Pemkot Malang dan Bank Jatim. Rekening bersama ini merupakan wujud keterbukaan dan kontrol dari masing – masing pemangku kebijakan.

Wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui e-banking, dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), serta masa pajaknya.

Terkait besaran pajak, wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui SPTDP-e yang bisa diuanggah oleh wajib pajak secara daring.

“Dengan kemudahan yang ada ini, harapannya wajib pajak tidak lagi bisa beralasan soal ribetnya mau membayar pajak daerah. Termasuk juga  pelaporan SPTD, yang kini semuannya online,” kata Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo Teguh.

5. Bangun sistem aplikasi pemetaan objek pajak daerah

foto: ngalam.co

Salah satu inovasi baru yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (IT) di BP2D, adalah  bagaimana menggali dan mengoptimalisasi objek – objek pajak, melaui sebuah proses pemetaan, yang diterapkan ke dalam sebuah aplikasi.

Sistem ini sendiri merupakan terobosan baru di dunia perpajakan daerah di Indonesia, bahkan adalah yang pertama di Tanah Air.

Kehadiran aplikasi ini, akan memungkinkan BP2D mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat tentang suatu lokasi, tentang bagaimana luasnya, denahnya, dan letak wilayahnya secara valid.

Tujuan pemetaan ini, agar memperoleh, mengumpulkan, melengkapi,dan memanajemen informasi geografis wajib pajak daerah orang pribadi atau badan usaha.

“Hal ini nantinya akan sangat bermanfaat untuk bisa mendapatkan data objek dan subjek pajak yang lengkap dan akurat untuk bisa membuat mudah proses pengelolaan pajak daerah. Serta merupakan langkah ekstensifikasi yang efektif dalam menggali potensi pajak baru,” jelas Ade Herawanto.

6. Luncurkan Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (SAMPADE)

Inovasi berikutnya dari BP2D yang bisa dibilang memperisapkan diri menuju kota cerdas, e-goverment dan juga era revolusi industri 4.0 adalah dengan sebuah aplikasi tentang berbagai informasi pajak daerah yang diberikan nama SAMPADE.

Dengan menggunakan platform Android dan bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store, aplikasi ini difungksikan untuk mempermudah para wajib pajak dalam mendapatkan segala informasi dan penghitungan perpajakan daerah secara efisian melalui ponsel pintar.

Informasi yang disajikan dalam SAMPADE meliputi: objek pajak, informasi tagihan, dan tunggakan, informasi sistem pembayaran dan pengumuman pajak daerah, hingga pengunduhan peraturan pajak  dan juga konsultasi secara live.

Dengan SAMPADE, BP2D berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi perpajakan kapan saja dan dimana saja, tanpa harus repot – repot datang ke kantor.

Exit mobile version