Indiekraf.com – Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) kabarnya memberikan titik terang bagi para pelaku industri musik. Beberapa waktu lalu, dikabarkan bahwa dirinya akan membuka izin pertunjukan musik. Meski begitu, harapan konser bisa digelar kembali ini perlu dilakukan secara bertahap. Kira-kira beritanya benar atau hoax, ya?
Sandiaga Uno Menanggapi Surat Terbuka dari Pelaku Industri Musik
Sebelumnya, industri permusikan Indonesia sempat mengirimkan surat terbuka yang juga diunggah di media sosial. Merespon hal ini, Sandiaga Uno pun memberikan pernyataannya. Dirinya pun memberikan izin bagi pertunjukan musik yang akan digelar. Namun, hal ini tetap harus ditinjau terlebih dahulu dan dilakukan secara bertahap.
Surat terbuka ini dilayangkan oleh pelaku industri musik lantaran panggung seni industri hiburan Tanah Air yang masih mati suri. Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai membuat hampir semua pertunjukan terpaksa ditunda bahkan dibatalkan. Terlebih lagi, kini banyak aturan Pemerintah yang memaksa masyarakat agar menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran wabah.
Konser Bisa Digelar Lagi dengan Syarat dan Panduan Tertentu
Sandiaga Uno akhirnya menemui pihak Polri. Hal ini tak lain sebagai langkah untuk kembali membangkitkan industri hiburan termasuk industri musik Indonesia. Dirinya dan pihak Polri melakukan penyusunan panduan pelaksanaan bagi pertunjukan yang akan dilakukan di masa transisi pandemi. Kedua belah pihak pun fokus untuk mencari cara agar bisa melangsungkan pagelaran dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
Panduan ini nantinya akan menjadi arahan bagi para pelaksana acara agar tetap bisa menghidupkan lagi industri hiburan. Isi dari panduan inipun meliputi tentang kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan atau CHSE.
Konser Bisa Digelar di Masa Pandemi Dipertimbangkan Melalui Zona
Meski terbilang ingin segera kembali ‘menormalkan’ industri musik, para pelaku industri seni ini pun tak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah. Mereka tetap mengikuti proses dan ingin bisa mendapatkan kepercayaan dari pihak Pemerintah. Rencananya, pertunjukan musik akan dibuka perlahan sesuai dengan status zona dari kawasan tempat acara dilangsungkan.
Untuk kawasan dengan zona merah COVID-19 tampaknya masih belum bisa melangsungkan pertunjukan sementara waktu. Sedangkan untuk zona kuning, akan diberlakukan sistem hybrid atau kombinasi. Dengan sistem ini, acara bisa dilangsungkan secara langsung dan secara virtual. Kawasan yang masuk kedalam zona hijau sudah bisa melakukan pagelaran musik namun disertai dengan syarat berlakunya protokol kesehatan.
Baca Juga Konser Online Gratis Ini Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak! Seperti apa ya?