Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Film Animasi dan VideoIndustri KreatifKabar KreatifSeni Pertunjukan

Bioskop Siap Beroperasi Lagi Selama PSBB Transisi di Jakarta, Sudah Siap Gaess?

Indiekraf,com – Masyarakat kini digemparkan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengizinkan dibukanya kembali bioskop. Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI juga berencana akan memperbolehkan seminar, teater hingga acara gedung pernikahan sebagai aktivitas dalam ruangan selama dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Meski begitu, Pemerintah juga selalu mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap dipatuhi secara ketat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Dalam pengaturan yang baru, PSBB transisi akan memperbolehkan aktivitas dalam ruangan dengan persetujuan teknis. Salah satunya adalah pengelola harus mengajukan permohonan untuk mengajukan persetujuan teknis tersebut. Selama PSBB transisi ini, aktivitas dalam ruang seperti bioskop akan dibatasi pengunjungnya. 

Baca Juga YouTube Fanfest Siap Digelar Bulan Depan, Udah Siap?

Pengunjung yang bisa memenuhi bioskop adalah maksimal 25 persen dari kapasitas normalnya. Tak hanya itu, pengelola juga harus menegaskan untuk selalu memberi batasan jarak antar tempat duduk dengan jarak minimal 1,5 meter. Selain itu, pengunjung maupun peserta sebuah acara indoor dilarang berpindah tempat duduk maupun berlalu lalang. Alat-alat seperti alat makan maupun minum pun wajib disterilisasi.

Bagaimana dengan kru yang bertugas? Nantinya petugas akan berjaga dengan wajib menggunakan masker serta face shield dan sarung tangan. Fasilitas umum seperti tempat pameran dan galeri seni juga akan diizinkan beroperasi kembali. Untuk case tersebut, kapasitas pengunjungnya berbeda dengan sebelumnya. Untuk galeri seni dan tempat pameran diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya.

Aturan lain yang harus dipatuhi adalah adanya pencatatan data yang bersifat wajib di setiap fasilitas umum. Ini perlu diterapkan untuk pengunjung maupun pegawai yang bertugas. Buku tamu maupun sistem teknologi informasi bisa menjadi solusi untuk pencatatan data tersebut.

Lalu, tempat mana saja yang saat ini masih belum boleh beroperasi selama PSBB transisi? Tempat umum seperti hiburan malam, karaoke, spa, griya pijat dan tempat lainnya masih belum mendapat izin untuk beroperasi kembali. Hal itu karena jenis kegiatan di tempat umum tersebut masih memiliki risiko penularan virus COVID-19 yang tinggi.

Show More

Related Articles