Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Industri KreatifKreatif TourismWisata Kreatif

Pada Siap Nanjak Rinjani Lagi Gak Nih? Simak Dulu Syarat -Syaratnya

Indiekraf.com – Bagi kamu yang suka mendaki gunung, ada informasi penting untukmu! Jalur pendakian ke Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, akan segera dibuka. Rencananya jalur pendakian ini akan dibuka di tanggal 22 Agustus 2020 setelah diterbitkannya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Nantinya jalur pendakian akan dibuka sebanyak empat jalur pada tanggal tersebut. Jalur tersebut di antaranya jalur pendakian Senaru, Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh, dan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur. Tak hanya itu, jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah. Namun ada hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaki.

Jumlah pendaki di Gunung Rinjani akan dibatasi. Kuota maksimalnya adalah 30 persen dari kuota kunjungan saat masa normal. Beberapa syarat sebelum melakukan pendakian pun sudah ditetapkan. Syarat utamanya, aktivitas pendakian hanya bisa dilakukan dengan paket yang sudah ditentukan. Paket tersebut yaitu pendakian selama dua hari satu malam.

Syarat keduanya, sebelum melakukan pendakian para pengunjung wajib melakukan proses pemesanan tiket. Pemesanan tiket saat ini bisa dilakukan secara daring (booking online). Pemesanan ini dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi eRinjani di Playstore. Syarat selanjutnya, pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga Handbook Pariwisata dari Kemenparekraf Segera Terbit

5 Bakso Malang yang Wajib Kamu Coba!

Adanya pandemi COVID-19 mau tak mau mengubah aktivitas pengunjung untuk mendaki Gunung Rinjani. Dengan adanya era kelaziman baru, pengunjung wajib menggunakan masker, membawa hand sanitizer atau sabun cair, kantong sampah hingga menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah. Ada pula catatan lain sebelum melakukan pendakian.

Pengunjung atau wisatawan yang ingin berkunjung ke Gunung Rinjani kini diharuskan melengkapi persyaratan seperti membawa surat keterangan bebas COVID-19. Jika wisatawan datang dari dalam Pulau Lombok, wajib membawa surat keterangan bebas gejala influenza. Setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan, pendaki baru bisa melakukan perjalanan.

Selain itu, disarankan untuk para wiatawan agar membekali diri dengan obat-obatan pribadi hingga asuransi kesehatan. Hal tersebut tentunya disarankan untuk menghindari kemungkinan yang dapat terjadi saat proses pendakian.

Show More

Related Articles