Indiekraf.com – Di era saat ini, sadarkah kamu bahwa tren pasar atau tren jual beli sudah sangat berubah? Dengan adanya teknologi yang mendukung aktivitas kita, maka perubahan dalam transaksi jual beli barang juga berubah. Sebelumnya, masyarakat melakukan aktivitas membeli atau menjual barang secara tradisional. Namun saat ini, bukankah sekarang tren jual beli barang melalui marketplace e-commerce maupun toko online lebih menarik?
Jika aktivitas jual beli barang menjadi mudah karena adanya kemajuan teknologi, maka hal itu diikuti juga dengan efek negatif yang dapat terjadi. Pada transaksi jual beli secara tradisional, pembeli akan langsung mendatangi toko, melihat barang atau bahkan mencobanya. Berbeda halnya dengan transaksi jual beli secara online. Perbedaan tersebut bahkan bisa membuat beberapa pembeli menjadi ragu untuk memesan barang tersebut misalnya dengan alasan perbedaan ukuran yang tertera dengan ukuran asli saat barang sampai.
Hal itu yang mendasari pentingnya sebuah standarisasi pada sebuah produk, apalagi produk yang diperjualbelikan. International Organization for Standardization (ISO) kini bahkan mengkampanyekan mengenai ‘standards is the common language in international trade’. Bukan tanpa maksud, standarisasi yang diterapkan pada suatu produk akan membantu dan melindungi produk itu sendiri.
Tak hanya di luar negeri, di dalam negeri kini Standar Nasional Indonesia (SNI) juga telah mendukung adanya pengembangan usaha dari para pelaku ekonomi kreatif. Upaya ini dilakukan pada sub sektor kuliner di Palembang khususnya dalam produk pempek. Standar apa yangs sekiranya bisa diterapkan dalam produk makanan khas Palembang ini?
Baca Juga Bangga, Pertumbuhan Sektor Ekonomi Kreatif Tanah Air Ternyata Sudah Lewati Nasional
SNI membuat sertifikasi dari Pempek palembang dengan Seri SNI 7661:2013. Isi dari sertifikasi inipun antara lain mengenai persyaratan keamanan dari sisi bahaya pangan (cemaran mikroba berbahaya, cemaran logam berat). Persyaratan mutu dasar (sensori) pun tak luput dari sertifikasi ini. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan terkait hal ini pada pidato kunci acara Standar Nasional Indonesia Award 2019 silam.
“Produk yang tidak berkualitas akan sulit bersaing dengan produk lain yang memiliki kualitas yang lebih baik,” tuturnya. Airlangga juga menjelaskan bahwa penerapan standar bisa menjadi elemen penting untuk meningkatkan daya saing produk di skala nasional maupun internasional. Dengan adanya standar yang diterapkan pada produk, makan mutu produk, efisiensi produksi, transaksi perdagangan akan semakin sehat dan transparan.
Saat ini, Badan Standarisasi Nasional (BSN) sudah melakukan program pembinaan SNI dan fasilitasi sertifikasi SNI kepada 613 UMKM di seluruh Indonesia. Di dalamnya, sudah diproduksi 62 jenis produk antara lain alat kesehatan, mesin, pangan, fesyen dan produk lainnya.
Sumber Referensi : KaTa Indonesia, Vol. 06, Edisi 02 Juni-Agustus 2020