Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Film Animasi dan VideoIndustri KreatifSeni Pertunjukan

Ditengah Pandemi, 8 Bioskop di Bandung Ajukan Relaksasi

Indiekraf.com – Pandemi COVID-19 saat ini masih belum menemukan titik terang di Indonesia. Gugurnya para tenaga medis hingga masyarakat memberikan duka dan keresahan bagi kita semua. Di tengah keadaan seperti ini, ada kabar datang dari industri bioskop tanah air. Sejumlah bioskop di kota Bandung, Jawa Barat mengajukan permohonan relaksasi kepada Pemerintah Kota Bandung.

Relaksasi tersebut diharapkan bisa membuat bioskop di Bandung kembali beroperasi. Hal itu juga menyusul terbitnya izin untuk tempat hiburan seperti karaoke dan klab malam beroperasi di Bandung. Tentunya hal ini mengundang beberapa komentar positif dan negatif pula dari masyarakat.

Ema Sumarna, Sekretaris Daerah Kota Bandung memberikan keterangan bahwa Pemkot Bandung memiliki alasan dibalik izin sebuah tempat untuk diberlakukannya relaksasi. Hal itu juga berkaitan dengan prosedur dan mekanisme yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga Dior Terpaksa Tutup Gerai di Indonesia Karena COVID-19

Pada 31 Agustus 2020 kemarin, Humas Pemkot Bandung memberikan pernyataan. “Tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan, dengan catatan-catatan yang sudah tertuang dalam surat izin. Seperti izin operasional yang harus melakukan pengetatan standar protokol kesehatan. Kalau ada kejadian harus siap, dan lain sebagainya,” jelas pihaknya. 

Meski begitu, Ema mengatakan bahwa izin untuk bioskop beroperasi kembali belum terbit. Hal itu dikarenakan sebanyak delapan bioskop saat ini sedang dalam proses pengajuan agar diizinkan beroperasi kembali, termasuk bioskop yang pernah ditinjau oleh Wakil Wali Kota Bandung. “Ada delapan bioskop yang mengajukan. Nanti yang bersangkutan dilihat, ditinjau di lapangan seperti apa, sudah clear atau tidak. Lalu silahkan potret lapangan seperti apa, meyakinkan atau tidak untuk dilakukan relaksasi,” ucap Ema.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari memberikan keterangan pula. Ia mengatakan bahwa sebelumnya dari 27 tempat hiburan di Kota Bandung yang sudah bisa beroperasi kebanyakan adalah industri tempat karaoke. “Kami melihat tidak serta merta memberikan surat persetujuan. Kami pasti meninjau kembali, pokoknya harus ketat kontrol (standar protokol kesehatan),” jelas Kenny.

Show More

Related Articles