Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Industri KreatifKabar Kreatif

RUU Ekonomi Kreatif Siapkan Akses Permodalan Berbasis Kekayakan Intelektual?

Kekayaan Intelektual memang menjadi isu strategis bagi banyak pelaku ekonomi kreatif di Tanah Air

INDIEKRAF.COM – Komis X DPR RI saat ini tengah melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang – Undang (RUU) Ekonomi Kreatif. UU tersebut diharapkan bisa menjadi basis hukum untuk para pelaku ekonomi kreatif, termasuk juga bagaimana bisa mengakses permodalan lewat kekayaan intelektual.

“Rapat Panitia Kerja merumuskan ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis HKI,” kata Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema dalam keterangannya, Jumat (17/5), seperti dilansir dari Katadata.co.id.

Baca juga:

Diungkap Ari Juliano, bahwa Otoritas Jasa Keungan (OJK) serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) saat ini terus lakukan kajian dan rumusan bagi skema pembiayaan yang menyasar pelaku industri kreatif. Hal yang tidak berbeda juga berlangsung di DPR RI (13/05), dan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) di salah satu hotel di Jakarta (14/05) lalu.

Ari Juliano Gema, credit: Warning Time

Disambung Ari, diskusi tersebut berfokus dalam kepentingan para pengusaha ekonomi kreatif. Selanjutnya hasil diskusi akan dibawa ke pembahasan Rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Parlemen.

Ketua Panja RUU Ekonomi Kreatif Abdul Fikri Faqih mengungkap, pelaku industri kreatif sekarang ini masih mengalami kendala dalam akses permodalan di perbankan. Dikarenakan, kebanyakan industri kreatif tidak memiliki aset, kecuali kekayaan intelektual.

Abud memaparkan, pelaku ekonomi kreatif selalu saja mengalami masalah ketika harus bernegosiasi dengan perbankan soal bagaimana kemampuan mereka dalam melakukan penjaminan dan juga pengembalian pinjaman.

“Belum selesai memang, tapi ada titik terang,” ucapnya.

Show More

Related Articles