Indiekraf.com – Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia telah dihebohkan dengan diluncurkannya uang kertas baru pecahan Rp 75 ribu. Kehadirannya yang disebut-sebut ‘langka’ ini akhirnya membuat masyarakat berebut ingin memilikinya. Hal itu tentu hadir dengan banyak berita unik lainnya tentang uang pecahan baru.
Setelah diluncurkannya uang pecahan ini, banyak oknum ‘nakal’ yang nekat menjual uang baru ini di beberapa platform jual beli daring. Ada banyak juga masyarakat mengunggah uang tersebut ke sosial media. Salah satunya adalah pemilik akun Twitter @alvinna23. Namun ada yang unik dari unggahan Alvina di Twitter mengenai uang baru ini.
Alvina mengunggah video di mana uang tersebut bisa ‘bernyanyi’. Lagu yang terlantun pun adalah lagu kebangsaan Indonesia raya. “Di WAG (WhatsApp Group) lagi heboh uang Rp 75 ribu baru bisa nyanyi Indonesia Raya. Biasa, emak-emak.” tulis Alvina di akun pribadinya tersebut pada Senin (28/9). Hal itu disambut ramai oleh khalaya Twitter lainnya. Pemilik akun Dede Budhyarto @kangdede78 pun ikut menjelaskan perihal fenomena tersebut.
Baca Juga Bekraf Financial Club – Saatnya Startup Dapat Pendanaan Perbankan
Ia menjelaskan bahwa saat ini ada sebuah aplikasi bernama Augmented Reality (AR) yang mampu membuat uang pecahan baru tersebut melantunkan lagu Indonesia Raya. “Ada aplikasinya agar uang pecahan Rp 75 ribu melantunkan lagu Indonesia Raya yaitu dengan menggunakan aplikasi digital bernama lvive,” jelas Dede.
Hal itu langsung diklarifikasi oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny WIdjanarko. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tidak membuat konten AR untuk uang Rp 75 ribu tersebut. Bank Sentral juga bahkan tak membuat konten AR untuk uang Rupiah lainnya. Dikutip dari CNN Indonesia, Onny memberikan keterangannya. “Teknologi AR dapat menggunakan obyek apapun, apakah itu gambar uang atau gambar apapun menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, text, atau audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang,” jelasnya.
Onny menambahkan bahwa BI akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan penggunaan AR pada Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati dalam memperlakukan uang. “Uang rupiah dilindungi oleh undang-undang (uu). Masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai pasal 25, merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,” tambah Onny.