Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Acara KreatifIndustri KreatifKabar KreatifKreatif TourismTips Kreatif

Gekrafs Inggris Raya Dorong Kesadaran HKI Lewat Webinar Kreatif

Webinar “IP for SMEs & Creators” bahas pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.

Indiekraft.com – Webinar dengan tajuk “IP for SMEs & Creators: Protect. Promote. Prosper.” yang diselenggarakan oleh Gekrafs Inggris Raya pada tanggal 25 Oktober 2025 berjalan dengan insightful dan interaktif, menghadirkan pembicara-pembicara inspiratif dari berbagai bidang untuk membahas pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif. Acara ini sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional, yang ditetapkan pada tanggal 24 Oktober oleh Gekrafs Inggris Raya. Webinar ini mencatat jumlah pendaftar sebanyak lebih dari 100 peserta, menunjukkan antusiasme tinggi dari komunitas kreatif terhadap isu perlindungan kekayaan intelektual.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Ibu Dessy Ruhati, Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif; Bapak Kawendra Lukistian, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs); serta Bapak Akmal Nahdi, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Luar Negeri Gekrafs Inggris Raya.

Dalam sesi utama, Bapak Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 2020–2024, entrepreneur, serta Ketua Dewan Pembina Gekrafs, menyampaikan pandangan inspiratif mengenai peran penting HKI dalam dunia bisnis. Beliau menegaskan bahwa HKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan valuasi dan nilai tambah bisnis, sekaligus memperkuat identitas dan ciri khas produk atau jasa.

Sesi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mendalam dari tim Dentons HPRP, yakni Ibu Linna Simamora (Partner), Ibu Athina Nelwan (Senior Associate), dan Ibu Cattelya Mediarman (Associate). Dentons HPRP menjelaskan HKI dari sudut pandang hukum, mulai dari kerangka regulasi nasional hingga urgensi perlindungan hukum atas merek, serta risiko yang dapat timbul apabila HKI tidak didaftarkan secara resmi.

Sebagai penutup, Ibu Ranie Utami Ronie, Kasubdit Pelayanan dan Permohonan Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur pendaftaran merek dan praktik perlindungan merek di Indonesia.

Acara ini juga bekerjasama dengan Legal House (@legalhouse.id), konsultan hukum yang berfokus pada layanan pengurusan HKI seperti pendaftaran merek, desain industri, hak cipta, paten, dan lisensi merek untuk individu maupun badan usaha. Dalam rangka kolaborasi ini, Legal House memberikan potongan harga khusus bagi peserta webinar yang ingin mendaftarkan mereknya.

Dengan terselenggaranya acara ini, Gekrafs Inggris Raya berharap dapat terus mendorong kesadaran dan pemahaman para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan HKI, sekaligus memperkuat posisi karya anak bangsa di tingkat global.

Baca Juga:

Show More

Related Articles

Back to top button