Indiekraf.com – Ekosistem startup, saat ini menjadi perhatian dari pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan gerakan yang dilakukan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam penguatan ekosistem dan kultur usaha rintisan berbasis digital.
Penguatan ekosistem startup, dinilai perlu dilakukan sebagai basis dalam peningkatan ekonomi digital Indonesia di tahun 2030. Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahaddin.
Beberapa program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung ekosistem startup digital kreatif, diantaranya ada, Sekolah Beta, Gerakan Nasional 1000 Startup Digital, Startup Studio Indonesia dan HUB.ID.
“Melalui berbagai program tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan Startup dalam menghadapi berbagai dinamika pengembangan usaha termasuk salah satu fenomena tech winter,” kata Rudy, seperti dilansir dari Republika.
Bentuk support pemerintah lebih difokuskan kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai penopang utama ekonomi digital. Pemerintah menginginkan masyarakat supaya memiliki karakter kewirausahaan, sehingga mampu membuka banyak lapangan pekerjaan, melalui usaha – usaha rintisan baru.
Agenda tersebut telah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Wirausaha Nasional sehingga diharapkan mampu turut berkontribusi dalam optimalisasi startup Indonesia.
BACA YANG SATU INI JUGA YUK!
Twitter Siapkan Fitur Shopping Bernama Shop Module
YouTube Originals Tutup Secara Resmi Setelah 6 Tahun!
MyFood: Aplikasi Kuliner Unik Milik Telkomcel
Lebih lanjut, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kolaborasi melalui kebijakan layanan keuangan digital Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), dan juga percepatan serta perluasan digitalisasi daerah atau TP2DD.
“Melalui sinergi dan kolaborasi yang insentif pemerintah dan OJK juga fokus inklusi keuangan yang merupakan enabler utama dalam mendorong transformasi ekonomi dan keuangan digital, beberapa kebijakan diantaranya adalah perluasan dan kemudahan akses keuangan formal melalui layanan keuangan digital SNKI dan juga TP2DD,” ujar Rudy.
Rudy menyebutkan, berbagai upaya kebijakan tersebut telah mendorong penerapan digitalisasi dan berhasil mengurangi transaksi keuangan, meningkatkan akses pelayanan keuangan serta adopsi akan teknologi. Hal itu ditunjukan dengan peningkatan inklusi keuangan dari 83 persen pada 2021 menjadi 85,1 persen pada 2022.