Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Aplikasi Digital dan GameDigital KreatifIndustri Kreatif

Kamu Tahu? Ternyata Facebook, TikTok Dkk Wajib Setor PPN 10 Persen lho!

Indiekraf.com – Di era yang serba canggih seperti sekarang rasanya kita tak mungkin lepas dari kegiatan media sosial. Aplikasi – aplikasi seperti Facebook, Instagram hingga TikTok kini memang sedang ngetren untuk digunakan dari mulai anak muda hingga orang tua. Namun, tahukah kamu kalau ternyata aplikasi – aplikasi tersebut juga harus membayar pajak pada pemerintah Indonesia?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa 10 entitas luar yang menyediakan layanan digital telah menyetujui pembayaran pajak kepada pemerintah. Layanan digital yang dimaksud antara lain TikTok, Amazon, Alexa, Apple, Facebook dan lainnya. Mereka siap membayar pajak mulai tanggal 1 September 2020 mendatang.

Lebih detailnya, sepuluh entitas tersebut terdiri dari 3 grup perusahaan. 3 grup perusahaan tersebut antara lain termasuk Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd dan Facebook Technologies International Ltd. Selain itu, terdapat juga Amazon.com Services LLC, Audible Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd, TikTok Pte Ltd hingga Apple Distribution International Ltd.

Baca Juga Gara โ€“ Gara Logo, Perusahaan Ini Digugat Apple, Emangnya Kenapa?

Dikutip dari surat resmi DJP bernomor SP-35/2020, terdapat keterangan terkait hal tersebut. “Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.โ€ tertulis dalam surat tersebut. Selain itu, di dalamnya juga tertera bahwa jumlah PPN yang harus disetorkan pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak diberlakukan.

Lalu, apa yang harus dilakukan setelah proses pembayaran pajak? Bukti pembayaran pajak tersebut akan dicantumkan di invoice atau kuitansi yang diterbitkan penjual. Hal itu dilakukan sebagai tanda bukti pemungutan PPn. Tak hanya itu, DPD nantinya akan terus mengidentifikasi dan berkomunikasi secara aktif kepada beberapa perusahaan lain yang menjual produk digital milik luar negeri ke Indonesia. Hal itu perlu dilakukan agar mereka tetap menjajaki kemungkinan pemungutan pajak dari aktivitas tersebut.

DJP juga mengharapkan kepada seluruh perusahaan yang sudah memenuhi kriteria untuk berinisiatif mengajukan proses pembayaran pajak. Kriteria yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki jumlah penjual sebesar Rp 600 juta per tahunnya atau sekitar Rp 50 juta per bulan. Nantinya DJP akan langsung melakukan proses penunjukkan kepada perusahaan tersebut.

Show More

Related Articles