
3. Tax BankingΒ

BP2D berkomitmen untuk bisa meminimalisir bahkan menghapuskan adanya praktik dan peluang dalam melakukan korupsi dan kolusi dalam sistem mereka. Karenanya, badan yang berkantor di Block Office Kota Malang ini pun berupaya meniadakan transaksi manual.
Salah satu langkah yang diambil oleh Ade Herawanto adalah dengan menggandeng perbankan sebagai rekanan dalam melakukan transaksi pembayaran pajak daerah. Dimana hal ini dikenal sebagai tax banking.
Dengan sistem ini wajib pajak, tidak perlu datang ke Kantor BP2D untuk melaksanakan kewajibannya. Mereka cukup datang ke bank yang telah ditunjuk, dalam hal ini adalah Bank Jatim. Wajib pajak, bisa melaksanakan pembayaran, dengan mekanisme transfer ke Bank Jatim sesuai dengan petunjuk dan tata cara yang ada.
Sehingga, dengan hal ini, selain bisa meminimalisir kong kali kong petugas pajak dengan wajib pajak, maka juga bisa memudahkan masyarakat, untuk bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah dari mana saja dan dimana saja.