4. Bayar pajak cukup via transfer bank
Demi terus bisa mempermudah wajib pajak bisa dan mau melaksanakan kewajibannya. Sekaligus memenuhi tuntutan zaman yang harus memanfaatkan teknologi yang memudahkan masyarakat. Maka BP2D juga terus melakukan penyesuaian.
Salah satunya, adalah dengan pembayaran pajak daerah, bisa dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas transfer bank, yang bisa dilakukan melalui ATM ataupun juga m-banking.
Jika memanfaatkan sistem ini, maka wajib pajak bisa mentransfer pajaknya ke rekening bersama yang dimiliki antara BP2D, Pemkot Malang dan Bank Jatim. Rekening bersama ini merupakan wujud keterbukaan dan kontrol dari masing – masing pemangku kebijakan.
Wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui e-banking, dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), serta masa pajaknya.
Terkait besaran pajak, wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui SPTDP-e yang bisa diuanggah oleh wajib pajak secara daring.
“Dengan kemudahan yang ada ini, harapannya wajib pajak tidak lagi bisa beralasan soal ribetnya mau membayar pajak daerah. Termasuk juga pelaporan SPTD, yang kini semuannya online,” kata Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo Teguh.