Indiekraf.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memisah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjadi dua lembaga berbeda, yaitu Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kementerian Ekonomi (Kemenekraf). Dengan dipisahnya lembaga tersebut, dapat menimbulkan pertanyaan akan alasan di baliknya hingga bagaimana nasib industri kreatif Indonesia ke depan. Dapat pula memicu kekhawatiran akan dampak dari perubahan-perubahan kebijakan yang mungkin terjadi setelah apa yang pernah dibangun di bawah Kemenparekraf.
Lembaga Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Indonesia Dari Masa Ke Masa
Melansir dari laman sejarah.kemenparekraf.go.id, lembaga pariwisata ekonomi kreatif di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Secara garis besar, lembaga pariwisata telah dibentuk sejak era penjajahan Belanda (1910-1920) yang berfungsi untuk memfasilitasi orang-orang dari Benua Eropa yang ingin berwisata ke Indonesia.
Dalam perkembangannya, lembaga yang menaungi hal-hal kepemerintahan terkait bidang pariwisata ini mengalami beberapa perubahan nama. Di tahun 2009-2011 bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), dengan Menteri Jero Wacik, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Di tahun 2011-2014 berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan Menteri Mari Elka Pangestu. Lalu, diganti menjadi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) di tahun 2014-2019 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dengan Menteri Arief Yahya.
Di tahun 2019, Presiden Joko Widodo sempat mengubah kembali nama lembaga ini menjadi Kemenparekraf dengan Menteri Wishnutama Kusubandio. Kemudian di penghujung tahun 2020, Joko Widodo melakukan reshuffle beberapa kementerian, termasuk Kemenparekraf yang diganti dengan Menteri Sandiaga Uno.
Resmi Dipisah Di Masa Pemerintahan Presiden Indonesia Terbaru di Tahun 2024
Baru-baru ini Kemenparekraf telah dipisah menjadi 2 lembaga berbeda, yaitu Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf). Keduanya diembankan kepada 2 menteri yang berbeda juga, Kemenpar dengan Menteri Widiyanti Putri Wardhana dan Kemenekraf dengan Menteri Teuku Riefky Harsya. Peresmian menteri-menteri tersebut telah dilaksanakan pada 21 oktober 2024 lalu di Balairung Soesilo Sudarman, Jakarta.
Sebelum resmi dipisahkan, memang sudah ada wacana terdahulu akan pemisahan dua lembaga ini. Sandiaga Uno yang pada saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) telah menyampaikan bahwa menurutnya pemisahan Kemenparekraf tersebut akan membuat anggaran pemerintah lebih fokus pada sektor masing-masing. Lagipula, berdasarkan artikel yang diunggah Tirto, (eks) Menparekraf ini juga menyatakan bahwa pemisahan tersebut merupakan hasil usulan dari sejumlah pelaku sektor pariwisata dan ekonomi.
Kenapa Kemenparekraf Dipisah?
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa lembaga ini dipisah dengan dilandasi keputusan fundamental yang berisi harapan agar fokus kementerian bisa diberikan pada sub sektor masing-masing, yaitu 13 sub sektor pariwisata dan 17 sub sektor ekonomi kreatif. Dengan pemecahan ini juga karena Presiden Indonesia terbaru, Prabowo Subianto, memiliki tujuan menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru ekonomi nasional.
Hal tersebut juga tidak terlepas dari potensi pariwisata dan ekonomi kreatif yang besar di Indonesia, membuatnya memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi tulang punggung daerah. Ditambah per I semester 2024, sektor ekonomi kreatif Indonesia mencatatkan capaian yang positif.
Nilai sektor tersebut mencapai Rp749 triliun atau 55% dari target Rp1.347 triliun. Nilai ekspor produk ekonomi kreatif di Indonesia mencapai USD 12 miliar atau 45% dari target USD 27,5 miliar. Angka-angka ini dikutip dari JPNN (13/112024). Lebih lanjut, Menparekraf terbaru, Teuku Riefky Hasya, juga mengatakan bahwa ekonomi kreatif ditargetkan menjadi motor penggerak baru perekonomian nasional yang diproyeksikan tumbuh hingga 8% sampai 2029.
Keseluruhan hal tersebut perlu didukung dengan terciptanya ruang dan peluang investasi ekonomi kreatif di daerah. Sehingga melalui pemisahan lembaga pariwisata dan ekonomi kreatif, dapat diasumsikan bahwa ada cita-cita maupun target yang perlu masing-masing lembaga fokuskan pada sub sektornya masing-masing.
Tantangan Baru Bagi Ekonomi Kreatif
Sebelumnya sektor ekonomi kreatif (ekraf) telah bersinergi dan berkolaborasi dengan sektor pariwisata dalam satu lembaga. Melalui lembaga tersebut, perkembangan dan pertumbuhan industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia dapat dikatakan baik dengan berbagai prestasi maupun capaian pertumbuhannya. Melansir dari sindonews, per Desember 2023 parekraf termasuk sektor yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan capaian hampir 4% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Lebih lanjut, dengan adanya kebijakan baru tentang pemisahan lembaga seperti ini, sektor parekraf perlu beradaptasi lagi dengan perubahan melalui kebijakan-kebijakan baru yang mungkin akan ada. Dengan begitu dapat muncul kekhawatiran akan berkurangnya proses koordinasi dengan lembaga lain terkait regulasi lintas sektor.
Apalagi beberapa sumber berita menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan kepada Kemenparekraf masih menjadi satu, alih-alih dipisah untuk masing-masing lembaga sampai tahun 2025 mendatang. Minimnya anggaran tersebut tentu menjadi sebuah tantangan baru yang perlu ditangani kedua lembaga ini.
Peluang Dan Harapan Baru Di Masa Depan
Walaupun perubahan ini merupakan hal baru yang dapat memicu kekhawatiran, masih dapat diambil sisi lain berupa adanya peluang untuk menciptakan lembaga yang lebih fokus pada masing-masing sektor. Kebijakan untuk mengatur tiap lembaga dapat dibuat lebih terstruktur dengan kebutuhan sub sektor di masing-masing. Misalnya, pada sektor game yang beberapa waktu lalu sempat booming, dapat memiliki peluang untuk lebih diperhatikan melalui lembaga yang memang khusus menaungi sektor ekraf.
Harapannya dengan lebih terfokus seperti ini industri kreatif dapat lebih maju dan berkembang untuk membantu pertumbuhan ekraf di Indonesia. Ditambah ekraf juga telah banyak disebutkan dalam Program Asta Cita Prabowo Subianto, yang dapat memunculkan optimisme bahwa sektor Kemenekraf masih memiliki kesempatan besar untuk terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Menghadapi Kekhawatiran Akan Ketidakpastian
Karena peresmian Kemenpar dan Kemenekraf yang dipisah ini masih tergolong baru, belum ada kebijakan-kebijakan resmi yang baru terkait dua lembaga tersebut. Menghadapi hal ini, sebagai pelaku industri kreatif kita perlu tetap optimis tetapi masih realistis.
Dalam artian, kita dapat memperhatikan peluang dan target yang ada dan mengambil sikap tetap proaktif dalam menyuarakan kebutuhan kepada pemerintah. Agar nantinya kebutuhan kita dapat diwadahi dalam membuatkan regulasi yang mendukung perkembangan industri. Di sisi lain, sinergi dan kolaborasi lintas sektor ekraf juga masih perlu kita terus lakukan untuk mengatasi keterbatasan yang mungkin muncul atas pemisahan lembaga ini.
Pada akhirnya, nasib industri kreatif di Indonesia diprediksi akan masih sangat dipengaruhi oleh bagaimana pemerintah merumuskan strategi dan kebijakan baru pasca pemisahan lembaga yang menaungi. Seluruh pihak tentu berharap bahwa keputusan baru ini dapat membawa angin segar dan keberpihakan pada upaya penguatan sektor ekraf di Indonesia, agar nantinya industri ini dapat terus berkembang, berinovasi, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.
Sumber: tirto, jpnn, liputan6, kemenparekraf, inilah, antara, sejarah.kemenparekraf, sindonews, idxchannel