INDIEKRAF.COM – Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) menyatakan bahwa fasilitas terhadap pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada sektor ekonomi kreatif, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan terus dilakukan pihaknya. Bahkan dalam empat tahun terakhir, BEKRAF mengakui sudah ada 4.000 lebih pelaku ekonomi kreatif yang mereka fasilitasi HAKI nya.
“Bekraf itu dalam empat tahun terakhir ini sudah melakukan upaya memberikan fasilitas pendaftaran HAKI gratis terutama bagi UMKM sampai 4.000 lebih selama 4 tahun terakhir ini,” ungkap Wakil Kepala Bekraf, Ricky Pesik, seperti dikutip dari Republika.
Walapun demikian, diakui Ricky bahwa jumlah ini masih sangat kecil jika dikomparasikan dengan wilayah luasan Indonesia.
Baca juga:
“Tapi 4.000 itu untuk ukuran Indonesia ini masih terlalu sedikit, meskipun kita sudah pergi ke 60 kota di seluruh,” kata dia.
Maka dari itu, dikatakan Ricky, BEKRAF akan terus lakukan upaya peningkatan jumlah penerima manfaat dan fasilitas pendaftaran HAKI ini secara gratis dari tahun ke tahun.
“Makanya ditargetkan tiap tahun ditingkatkan terus. Peningkatan ini tapi, tergantung anggaran yang kita terima dari Departemen Keuangan,” tandasnya.
Sebelumnya, dari survey BEKRAF dan Badan Pusat Statistik (BPS), dari 8,3 juta unit usaha ekonomi kreatif, hanya sekitar 11 persen, atau 902.000 saja yang memiliki sertifikat HAKI.
Kepala BEKRAF, Triawan Munah menyebutkan, pemerintah sudah terus melakukan ajakan kepada masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk aktif melakukan pendaftaran unit usaha. Karena, perlindungan kekayaan intelektual hanya bisa dilakukan, jika pemilik sudah mengantongi sertifikat HAKI.