Indiekraf.com – Liburan akhir tahun semakin dekat. Meski keadaan pandemi covid-19 masih belum benar-benar terkendali, hal tersebut tidak mempengaruhi beberapa masyarakat untuk tetap berlibur ke luar kota atau pulang ke kampung halaman. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus tegas untuk membantu mencegah penularan virus agar tidak semakin parah. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan peraturan baru bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kota Malang.
Melalui akun resmi Twitter @pemkotmalang, Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020. Surat tersebut berisikan tentang protokol kesehatan perjalanan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang akan menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan, atau Tempat Usaha Sejenisnya.
Baca juga Belum Sah Berlibur di Malang Kalau Belum Coba 3 Bakso Bakar yang Populer Ini!
Surat edaran yang berisikan empat halaman tersebut memiliki beberapa peraturan yang harus dipatuhi jika ingin berkunjung ke Kota Malang saat liburan akhir tahun ini. Salah satu aturan yang disebutkan disana adalah ‘Seluruh wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Ttempat Penginapan, dan tempat usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang, diwajibkan membawa surat Keterangan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil Non reaktif atau hasil Negatif.’
Hasil tes rapid test tersebut harus terbit selambat-lambatnya H-2 sebelum check in di seluruh tempat penginapan yang telah disebutkan diatas. Pemerikasaan akan dilakukan pada saat check in dan pada saat memasuki area tempat wisata. Jadi, surat hasil rapid test tersebut harus tetap dibawa ketika ingin mengunjungi wisata yang ada di Kota Malang.
Baca juga 3 Rekomendasi Kampung Tematik di Malang Selain Kampung Warna-Warni
Peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 22 Desember hingga 5 Januari 2020. Jadi, jika kamu ada rencana untuk mengunjungi Kota Malang pada tanggal tersebut, jangan lupa untuk mematuhi peraturan baru ini ya. Surat edaran lengkap dari peraturan baru yang telah diumumkan oleh Pemerintah Kota Malang bisa diunduh disini.
Selain Pemerintah Kota Malang, pihak Pemerintah Kabupaten Malang juga telah membuat aturan baru. Dalam hal ini, wisata yang ada disana akan ditutup total pada tanggal 30 Desember hingga 1 Januari 2021. Rencana aturan ini akan segera disosialisasikan kepada pengelola wisata dan akan segera membuat surat edarnya secara resmi.
Penulis: Achmad Faridul Himam