Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Aplikasi Digital dan GameDigital KreatifIndustri KreatifKabar Kreatif

YouTube Akan Segera Memotong Penghasilan Para YouTuber, Ini Alasanya

Indiekraf.com – YouTube telah bersiap untuk memotong pajak penghasilan para YouTuber yang ada di dalam atau di luar Amerika Serikat. Hal ini tentunya menjadi sebuah kabar yang mengejutkan, sehingga para konten kreator termasuk di yang ada di Indonesia untuk bersiap mengikuti peraturan baru tersebut. Berapa persen pajak yang akan dikenakan? Berikut adalah penjelasanya.

Seperti yang kita ketahui, saat ini menjadi seorang YouTuber adalah salah satu profesi yang banyak digemari oleh masyarakat. Mulai dari anak-anak, hingga orang dewasa bisa menjadi seorang YouTuber. Dengan membuat video konten yang menarik dan di Upload ke YouTube, mereka sudah bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Baca juga Apakah Membuat Konten Hasil Plagiat di YouTube Bisa Dipidana?

Jumlah pendapatan seorang YouTuber juga bermacam-macam, tergantung dari tingkat kepopuleran akun mereka. Ketika sudah memiliki jumlah subscriber atau penonton yang banyak, pendapatan seorang YouTuber bisa mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, tidak heran jika akhirnya YouTube membuat peraturan untuk mengenakan pajak bagi mereka yang meraih manfaat dari platform ini.

Mengenai pertaruran tersebut, perusahaan teknologi asal Amerika ini telah meminta kepada para YouTuber di dunia untuk mengirimkan informasi pajak yang relevan di AdSense selambat-lambatnya hingga 31 Mei 2021. Hal ini bertujuan agar Google dapat memproses data tersebut untuk menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong.

Namun, jika mereka tidak mengirimkan informasi pajak sebelum tanggal 31 Mei 2021, maka bisa jadi Google akan memotong pajak hingga 24% dari total penghasilan. Oleh karena itu, bagi kamu yang saat ini berprofesi sebagai seorang YouTuber agar segera mengirimkan informasi pajak yang ada.

Baca juga Dukung Para Creator, YouTube Kenalkan Fitur Baru, Apa Itu?

Dikutip dari cnbcindonesia.com, peraturan pajak ini dibuat berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code yang memerintahkan YouTube memangkas pajak dari kreator di seluruh dunia termasuk Indonesia. Para kreator atau YouTuber akan dikenakan pajak ketika mereka menghasilkan pendapatan dari pemirsa yang berbasis di Amerika Serikat melalui iklan yang disaksikan, YouTube Premium, SuperChat, Super Sticker, dan kanal berlangganan (membership).

Sehingga dengan kata lain, pajak yang dipungut akan berasal dari penghasilan konten video yang ditonton oleh warga Amerika Serikat. Sehingga, jika video yang kamu upload di YouTube banyak ditonton oleh warga Amerika Serikat, maka video kamu akan dikenakan pajak.

Penulis: Achmad Faridul Himam

Referensi

[1] Pengumuman! AS Bakal Tarik Pajak dari Semua YouTuber

Show More

Related Articles

Back to top button