Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Digital KreatifIndustri KreatifInsightOpini KreatifTips Kreatif

Apakah Membuat Konten Hasil Plagiat di YouTube Bisa Dipidana?

Indiekraf.com – Kasus dugaan konten plagiat di YouTube masih sering terjadi. Hingga saat ini, kita masih bisa menemukan oknum youtuber yang sengaja membuat konten plagiat. Lebih parahnya lagi, mereka bahkan tidak mencantumkan sumber atau akun creator kedalam video yang mereka buat.

Hal tersebut tentunya bisa merugikan banyak pihak, khususnya bagi seorang creator yang sudah bersusah payah membuat konten original miliknya. Sehingga, wajar jika kita melihat banyak creator yang menggugat youtuber yang sengaja melakukan plagiat terhadap konten miliknya.

Baca juga Dapat Teguran Dari YouTube Karena Melanggar Hak Cipta, Apa yang Harus Dilakukan?

Melihat masih maraknya kasus plagiat, pihak YouTube terus meningkatkan fitur kemananan dan kebijakan. Saat ini, para creator bisa mengirimkan permintaan penghapusan video jika merasa ada yang memposting karya mereka di YouTube tanpa izin. Mereka cukup mengajukan permintaan penghapusan mengenai pelanggaran hak cipta dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Jika sesuai, YouTube akan memberikan teguran kepada youtuber yang sengaja membuak konten plagiat. Teguran pertama, mereka akan diharuskan untuk menyelesaikan Kursus Hak Cipta. Kursus ini akan membantu para youtuber untuk memahami hak cipta yang telah dibuat oleh perusahaan asal Amerika tersebut. Selain itu, jika youtuber tersebut pernah melakukan live stream dan dihapus karena melanggar hak cipta, maka akses mereka ke live streaming akan dibatasi selama 90 hari. Jika terus melanggar, pihak YouTube bisa menghapus dan menutup channel mereka.

Hindari membuat konten plagiat (Photo by KAL VISUALS on Unsplash)
Hindari membuat konten plagiat (Photo by KAL VISUALS on Unsplash)

Baca juga Baru Berusia 9 Tahun, Youtuber Ini Berhasil Raih Pendapatan 416 Miliar

Penjelasan diatas adalah contoh hukuman yang diberikan oleh pihak YouTube. Namun, apakah konten plagiat bisa mendapatkan hukuman pidana di Indonesia?

Kasus konten plagiat ternyata dapat berujung hingga proses pengadilan. Bahkan, meski oknum youtuber tersebut melakukan plagiat dari creator dari luar negri, youtuber tersebut masih bisa berpotensi untuk dihukum.

Dikutip dari hukumonline.com, kasus plagiarisme oleh warga negara Indonesia di Indonesia atas konten YouTube milik WNA (Warga Negara Asing) yang merupakan bentuk karya sinematografi dapat diselesaikan di pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2) UUHC dan/atau peradilan pidana untuk aspek pidananya sebagaimana diatur dalam, salah satunya, Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf b UUHC yang berbunyi:

Pasal 113 ayat (3) UUHC

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 9 ayat (1) huruf b UUHC

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  • penerbitan Ciptaan;
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;โ€จ

Jadi setelah mengetahui hal diatas, bagi kamu yang saat ini sedang berporfesi sebagai seorang youtuber, harap untuk berhati-hati dan terus memahami hukum yang berlaku ya. Jangan sampai membuat konten plagiat yang dapat merugikan banyak pihak. Penting bagi kita juga untuk terus mempelajari mengenai kebijakan hak cipta.

Penulis: Achmad Faridul Himam

Referensi

[1] Hukumnya Menjiplak Konten YouTuber Asing

Show More

Related Articles