Indiekraf.com-Terhitung mulai 6 Mei 2021, perjalanan KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang (PP) dan Tawang Alun relasi Malang – Ketapang (PP) wajib menunjukan surat bebas negatif Covid-19.
“Sebelumnya, KA Probowangi dan Tawang Alun termasuk kedalam KA Aglomerasi dimana tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, tes rapid antigen ataupun GeNose C19 dengan hasil negatif. Namun, mulai 6 Mei 2021, pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA Probowangi dan Tawang Alun diwajibkan menunjukan surat bebas Covid-19,” kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu (05/05/21)
Pelanggan yang akan menggunakan KA Probowangi dan Tawang Alun diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca juga :
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat,” tegas Luqman.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Luqman menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Luqman.