Indiekraf.com – Di era modern dengan kreativitas yang bisa berkembang tanpa batas seperti ini, menjadi rentan bagi pelaku industri kreatif yang memiliki karya bebas tanpa perlindungan. Parahnya, karya tersebut bisa saja ditiru atau diklaim menjadi milik orang lain. HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual hadir sebagai solusi atas permasalahan ini. Kenapa bisa begitu, ya? Simak artikel ini sampai habis untuk tahu lebih lanjut.
HAKI itu apa?
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu hak atau wewenang yang dimiliki seseorang atau kelompok atas karya yang mereka ciptakan. HAKI ada untuk memberikan perlindungan kepada pemilik karya atas kepemilikannya terhadap karya itu sendiri. Dengan HAKI, pemilik karya tidak perlu khawatir akan karyanya dicuri atau diklaim oleh orang lain.
Melansir dari laman Kemenparekraf, HAKI secara hukum juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dengan adanya payung hukum tersebut membuat pemilik karya memiliki jaminan kepastian hukum terhadap hak milik intelektual mereka, menciptakan ruang dan lingkungan yang lebih kondusif untuk berkarya dan berinovasi.
Beberapa bentuk HAKI
Berdasarkan artikel yang diunggah oleh Kemenparekraf, HAKI memiliki beberapa bentuk, yaitu: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Berikut penjelasan tentang beberapa bentuk dari HAKI, dilansir dari laman Iblam School of Law:
Hak Paten: merupakan hak atau wewenang yang khusus diberikan kepada seseorang atas penemuan mereka di bidang teknologi.
Merek: merupakan sebuah tanda yang berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.
Desain Industri: merupakan kekayaan intelektual yang berupa karya, baik dalam bentuk 2 atau 3 dimensi. Jenis karya ini bisa berupa barang, produk, kerajinan, maupun komoditas industri.
Hak cipta: merupakan perlindungan hukum yang diberikan secara eksklusif kepada pencipta karya. Contohnya pada karya musik, film, buku, dan lainnya.
Rahasia Dagang: merupakan informasi penting yang menjadi kunci dalam sebuah bisnis. Rahasia dagang menjadi wajib dilindungi dari berbagai risiko buruk, utamanya dari plagiasi dan pemanfaatan untuk hal merugikan lain.
Bagi kamu yang memiliki karya, inovasi, maupun ide sesuai dengan kategori bentuk-bentuk HAKI tersebut, kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum atas kepemilikan karyamu agar terhindar dari kerugian yang tidak berarti.
Memangnya kenapa harus dilindungi?
Memperhatikan perkembangan industri di masa sekarang yang masif dengan digitalisasi, tidak menutup kemungkinan bahwa suatu karya maupun ide menjadi viral, lalu berpotensi untuk dibajak, dicuri, atau diklaim menjadi milik orang lain. Memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dapat membantumu mengurangi risiko-risiko tersebut.
Apalagi HAKI telah berbadan hukum dan sebenarnya hak intelektual ini juga dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi pelaku ekonomi kreatif, lho. Kenapa bisa begitu? Karena, HAKI memiliki aturan yang dapat menguntungkan pemilik karya. Contohnya, kamu memiliki HAKI atas karya musik milikmu, jika ada orang lain yang menggunakan karyamu, maka kamu juga berhak untuk mendapatkan royalti atas kepemilikan karyamu yang mereka gunakan.
Selain itu, wewenang spesial ini dalam UU-nya juga mengatur tentang pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut termasuk ke dalam tindak pidana dan pelanggarnya dapat dijerat hukum pidana penjara dan sejumlah denda.
Lebih dari itu kepemilikan HAKI juga dapat memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa hak kekayaan intelektual, suatu produk memiliki potensi untuk dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.
Bagaimana cara mendaftarkannya?
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM, berikut cara mengajukan hak cipta:
Nah, asiknya, jika kamu merupakan warga Malang dan memiliki karya, produk, atau ide yang ingin dibuatkan hak milik, Indiekraf pernah menggandeng dinas setempat dalam mengadakan event “Branding Clinic dan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual”. Event tersebut memang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi HAKI.
Sepanjang ini, Indiekraf telah mengadakan event “Branding Clinic dan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual” tersebut selama 3 batch. Ada kemungkinan Indiekraf akan mengadakan kembali kegiatan serupa untuk mendukung pelaku UMKM Malang Raya dalam meningkatkan daya saingnya di pasar global dan melindungi karya-karya milik mereka. Kita tunggu saja ya, kabar selanjutnya!