Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Industri Kreatif

Heboh! Shopee Depak Pedagang Uang Kertas Rp 75 Ribu di Lapaknya, Kenapa?

Indiekraf.comBank Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan baru saja meluncurkan uang dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-75 dengan membuat uang pecahan Rp 75 ribu. Momentum ini dirasa oleh masyarakat sebagai momentum yang langka. Dengan begitu, antusiasme masyarakat sangat membludak. Namun, ternyata masih saja ada oknum ‘bandel’ yang menjual lagi uang langka tersebut di marketplace lho!

Shopee sebagai salah satu marketplace e-commerce yang cukup terkenal di Indonesia kini mengambil langkah dari isu tersebut. Shopee akhirnya mengambil tindakan untuk ‘mendepak’ produk dan juga toko online yang menjual uang baru tersebut dengan harga yang tinggi. Pasalnya, di beberapa marketplace e-commerce, ada saja oknum yang menjual uang baru tersebut dengan nominal yang sangat tinggi, bahkan senilai jutaan rupiah.

Kemarin (18/8), terpantau di e-commerce Shopee terdapat penjual lapak ‘Poker Walet Jakarta Utara’ menjual uang baru tersebut dengan nilai yang sangat fantastis. Bagaimana tidak? Uang yang disebut juga sebagai ‘Uang Hari Kemerdekaan RI 75 Tahun’ ini dibandrol dengan harga Rp. 8.888.000 per lembarnya. Netizen pun terkaget-kaget melihat nominal yang jelas jauh dari harga penukaran asli uang tersebut.

Baca Juga Gara – Gara Logo, Perusahaan Ini Digugat Apple, Emangnya Kenapa?

Dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (18/8) kemarin, pihak perwakilan Shopee Indonesia memberikan keterangan. “Saat ini, kami telah memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual uang tunai Rp 75 ribu dengan harga tidak sesuai dari aplikasi Shopee sudah diturunkan,” jelas Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana Noverdi. 

Aditya juga mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan serta kenyamanan dari pengguna e-commerce mereka. Jika mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), uang tunai ini hanya bisa diakses secara resmi melalui BI, BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri dan CIMB Niaga. Selain itu, diaksesnya uang baru ini juga harus melalui pemesanan online terlebih dahulu dengan aplikasi atau laman resmi BI.

Dengan fenomena naiknya harga dari uang langka ini, tetap saja ada masyarakat yang berminat untuk membelinya. Hal itu diakui pula oleh para kolektor uang kuno. Langkanya uang ini juga dikarenakan peraturan BI yang membatasi penukaran uang tersebut. BI hanya memperbolehkan penukaran per lembar angnya dengan satu NIK saja. 

Show More

Related Articles

Back to top button