Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Acara KreatifDigital KreatifIndustri KreatifKabar KreatifKota Kreatif

Wujudkan Ramah Disabilitas, Dispendukcapil Kota Malang Terbitkan Dokumen Dalam Bentuk Huruf Braille

Indiekraf.com-Dinas kependudukan dan pencatatan cipil atau Dispendukcapil Kota Malang membuat inovasi baru yakni menerbitkan dokumen kependudukan dalam bentuk huruf brailie. Inovasi ini dilakukan sebagai bentuk mewujudkan Kota Malang ramah disabilitas.

Melalui inovasi ini, warga Kota Malang yang berkebutuhan khusus utamanya tuna netra bisa membaca dokumen kependudukannya sendiri.

“Sejak tahun 2019 kami membuat dokumen kependudukan dalam bentuk huruf brailie. Ini adalah yang pertama di jawa timur, hal ini merupakan inovasi Dispendukcapil Kota Malang untuk masyarakat yang memiliki disabilitas netra agar bisa membaca dokumen kependudukannya,”ujar Kadispendukcapil Eny Hari Sutiarny melancir dari suryamalang.com.

Lebih lanjut Eny mengatakan jika penyandang tunanetra bakal mendapat dua dokumen kependudukan, yakni satu dokumen asli dan satu lagi dokumen tambahan dalam bentuk braille.terwujudnya inovasi ini, Dispendukcapil Kota Malang bekerja sama dengan dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui UPT Rehabilitasi Sosial bina Netra yang berada di wilayah Janti, Kota Malang.

Baca juga:

“Kalau ada dokumen kependudukan milik penyandang disabilitas netra akan kita salin dan kirim kesana untuk dialihkan ke huruf braille,”ucap Sudarmanto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi kependudukan (PIAK) dan pemanfaatan data dispendukcapil Kota Malang.

Masih menurut Sudarmanto, dokumen kependudukan dalam bentuk huruf Braille ini sebagai pegangan bagi penyandang disabilitas, namun segala kepengurusan administrasi tetap menggunakan dokumen kependudukan yang asli.

Prosedur pembuatan kependudukan dalam bentuk huruf braille ini cukup mudah, pemohon tinggal membawa KTP, KIA, KK ataupun dokumen kependudukan lainnya ke loket Dispendukcapil atau melalui petugas yang ada di kelurahan masing-masing. Tidak perlu surat pengantar segala macam. Tinggal difotokopi saja nanti proses selanjutnya petugas akan bantu menguruskan.

Show More

Related Articles