Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Acara KreatifAplikasi Digital dan GameDigital KreatifIndustri KreatifInsightKabar Kreatif

PPATK Rilis Aplikasi GoAML Untuk Mencegah Pencucian Uang

Indiekraf.com – PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah Lembaga Intelijen Keuangan yang independen dan terpercaya dalam mencegah dan memberantas tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebagai upaya untuk mencegah tindakan pencucian uang, mereka baru saja merilis aplikasi GoAML (Go Anti Money Laundering) pada hari Senin (01/02) kemarin.

Aplikasi GoAML nantinya akan menggantikan aplikasi sebelumnya yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS). Ini merupakan sebuah aplikasi internasional yang dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Tentunya, aplikasi tersebut telah melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan yang ada di Indonesia.

Baca juga Aplikasi Ruwindomart Sediakan Sayuran Premium Langsung Dari Petani Lokal

Hingga saat ini, aplikasi GoAML telah berhasil diimplementasikan di 56 lembaga intelijen keuangan yang ada di dunia. Selain itu, terdapat 55 lembaga intelijen keuangan lainya yang masih dalam proses kerjasama dengan UNODC. Dengan menggunakan aplikasi ini, diharapkan akan mampu memberikan informasi yang lebih efisien.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa seluruh laporan nantinya wajib melalui aplikasi GoAML. “Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh Pihak Pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML, dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML,” jelasnya.

Baca juga Quranesia Aplikasi Quran Digital Dengan Tampilan UI Terbaik Dari Kota Malang

Laporan yang disampaikan tersebut berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).

“Aplikasi ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh Pihak Pelapor,” tambahnya. Dian juga menegaskan bahwa akses akan diberikan secara ketat hanya kepada pejabat atau petugas yang diberi wewenang oleh masing-masing Pihak Pelapor, LPP, APH, dan PPATK. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran atas kerahasiahan data/informasi yang ada di aplikasi GoAML. Adapun kelebihan aplikasi ini adalah mampu meningkatkan kualitas laporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor, integrasi berbagai jenis laporan, serta data dan informasi yang menghasilkan profil terduga pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih komprehensif.

Show More

Related Articles

Back to top button