Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
ArsitekturIndustri KreatifKabar KreatifKreatif TourismWisata Kreatif

Kendaraan Pribadi Tak Boleh Masuk, Apa Kabar Kota Tua?

Indiekraf.com – Kota Tua, salah satu wisata paling terkenal di Jakarta, kini menjadi zona rendah emisi atau low emission zone (LEZ). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada minggu kedua di bulan Februari 2021. Hal itu diumumkan langsung oleh pihak Dinas Perhubungan Ibukota Jakarta.

Kota Tua Kini Terapkan Low Emission Zone
Sumber : @anisetusplasma on Unsplash

Peraturan dari Dinas Perhubungan Jakarta

Pengumuman tersebut berisi larangan untuk para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melewati kawasan wisata tersebut. Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan Jakarta memberikan keterangannya secara resmi. “Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-Transjakarta tidak diperbolehkan melalui jalan di dalam LEZ, kecuali yang telah ditetapkan,” jelas Syafrin..

Mendorong Penggunaan Transportasi Umum

Kebijakan ini membuat para pengguna kendaraan pribadi memutar otak jika ingin masuk ke kawasan wisata Kota Tua. Namun, ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Pelancong maupun para bekerja yang ingin berkunjung ke daerah Kota Tua bisa menggunakan transportasi umum seperti Commuter Line dan bus Transjakarta. Hal ini juga dilakukan untuk meramaikan pemanfaatan transportasi umum yang ada di sekitar kawasan tersebut. 

Untuk pengunjung yang sudah terlanjur menggunakan kendaraan pribadi bisa memarkirkan kendaraannya di tempat lain. Ada fasilitas area parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok yang bisa dijadikan pilihan untuk mengamankan kendaraan pribadi kamu. 

Solusi untuk Mengatasi Kemacetan Kota Tua

Para pengunjung juga bisa datang ke kawasan ini dengan sepeda lho! Salah satu alasan adanya kebijakan ini adalah ramainya kendaraan di kawasan Kota Tua yang menjadi sumber kemacetan. Meski di masa pandemi, lokasi wisata ini juga kerap dikunjungi banyak pengunjung setiap harinya. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah juga mengatur arus lalu lintas baru. Untuk para pengemudi yang datang ke daerah tersebut akan diarahkan oleh petugas yang berlaku di kawasan Kota Tua. 

Syafrin juga menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk kendaraan khusus. “Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain,” ucap Syarifin.

Baca Juga Ini Dia Foto Wisata Terpopuler Versi Kemenparekraf 2020!

Show More

Related Articles

Back to top button