Indiekraf.com – Perkembangan teknologi yang semakin maju membuat sektor ekonomi dunia mengalami perubahan yang pesat. Jika dulu masyarakat melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang atau kartu ATM, kini terdapat alat pembayaran baru yang disebut dengan mata uang kripto. Sudah banyak negara di dunia yang melirik tentang perkembangan mata uang baru ini, termasuk Indonesia.
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Terdapat berbagai macam mata uang kripto di dunia, meliputi Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, Ehtereum, Litecoin, Ripple, Stellar, dan masih banyak lagi.
Baca juga Bitcoin Kini Bisa Dipakai untuk Belanja Lewat Apple Pay
Beberapa negara di dunia sudah menggunakan mata uang kripto untuk melakukan transaksi. Bahkan perusahaan mobil listrik terbesar di dunia Tesla telah menyediakan pilihan untuk membayar dengan mata uang kripto Bitcoin. Melihat perkembangan tersebut, Indonesia tak tinggal diam.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Indonesia akan segera mendirikan bursa mata uang kripto atau cryptocurrency. Ketua Bappebti, Sidharta Utama mengatakan pembentukan bursa tersebut bertujuan untuk perlindungan pelaku usaha. “Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” jelasnya.
Baca juga Heboh! Facebook Ciptakan Mata Uang Baru
Sidharta juga mengungkapkan bahwa saat ini, Buppebti telah mengeluarkan 226 aset mata uang kripto yang sudah bisa diperdagangkan di Indonesia. “Perkembangan penggunaan aset kripto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi, dan lain-lain,” tambahnya.
Rencana pembentukan bursa mata uang kripto ini juga sudah mendapatkan dukungan dari Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. “Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kami sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” ujarnya.
Penulis: Achmad Faridul Himam