Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Aplikasi Digital dan GameDigital KreatifFilm Animasi dan VideoIndustri KreatifKabar Kreatif

Heboh! RCTI Layangkan Gugatan UU Penyiaran, Apa Kabar Netflix dan YouTube?

Indiekraf.com – Belakangan ini beredar kabar bahwa iNews dan RCTI melayangkan gugatan terkait uji materi UU penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena dianggap terdapat perbedaan perlakuan terhadap platform penyiaran lain seperti YouTube dan Netflix dibandingkan dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran.ย 

Pada gugatan tersebut, iNews dan RCTI memberikan permintaan untuk setiap penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet agar tetap tunduk kepada Undang – Undang Penyiaran. Dengan dasar tersebut, mereka melayangkan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran, karena dinilai ambigu serta menyebabkan adanya ketidakpastian hukum.

RCTI pun sempat menjadi trending di media sosial karena banyaknya komentar publik terhadap isu yang ditimbulkannya. Bunyi pasal 1 ayat 2 pada UU Penyiaran sendiri adalah egiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Baca Juga iOS 14 Apple Segera Muncul, Sekeren Apa Sih?

Kominfo juga menyebutkan, jika permohonan pengajian UU Penyiaran akan dikabulkan oleh MK, maka masyarakat bisa jadi tidak lagi bebas memanfaatkan fitur seperti fitur siaran dalam platform media sosial. Hal itu disebabkan karena adanya keterbatasan aturan dimana hanya lembaga penyiaran yang berizin yang bisa melakukan kegiatan tersebut.

Dikutip dari Kumparan, pihak MNC Group memberikan keterangan terhadap viralnya berita ini. Christophorus Taufik selaku Corporate Legal Director MNC Group menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan demia adanya kesetaraan serta tanggung jawab terhadap moral bangsa. Ia juga menanggapi terkait keterbatasan masyarakat untuk menikmati atau melakukan siaran live di media sosial.ย 

“Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian,” jelas Chris dalam keterangan yang diterima oleh Kumparan.

Show More

Related Articles

Back to top button