Indiekraf.com – Beberapa waktu yang lalu, telah terjadi ‘pertempuran’ perebutan merek oleh PT Unilever Indonesia Tbk dengan Hardwood Private Limited atau yang kita kenal dengan Orang Tua Group. Kasus ini timbul karena pihak Hardwood tidak terima saat Unilever membuat pasta gigi Pepsodent dengan merek STRONG. Mereka tidak terima karena sebelumnya, Hardwood telah mendaftarkan merek pasta gigi miliknya Formula STRONG terlebih dahulu.
Pihak Hardwood telah mendaftarkan merek Formula STRONG di kelas 3 dengan nomor daftar IDM000258478. Oleh karena itu, mereka akhirnya mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 30/Pdt/Sus-HKI/Merek/2020/PNJKT.Pst. Mereka telah menggugat Unilever ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 29 Mei 2020 lalu.
Baca juga Merek Ini Berhasil Mengalahkan Indomie Sebagai Mie Terlezat di Dunia!
Dikutip dari wartaekonomi.com, Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia, Reski Damayanti, mengungkapkan bahwa proses hukum kasasi masih berjalan hingga saat ini. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik,” ujarnya. Pihak manajemen memandang bahwa hal tersebut tidak akan berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, bisnis, harga saham, dan kelangsungan usaha Unilever.
Namun, perkara hukum tersebut telah berlanjut ke persidangan pada tanggal 18 November 2020 lalu. Hasil persidangan tersebut memenangkan pihak Hardwood sebagai pemiliki merek STRONG yang sah. Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Pepsodent STRONG memiliki kemiripan dengan Formula STRONG yang sudah lebih dulu terdaftar.
Dengan keputusan tersebut, pengadilan menjatuhkan sanksi kepada Unilever untuk membayar denda kepada Hardwood sebesar 30 miliar rupiah. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa merek STRONG adalah merek terkenal di Indonesia. Apa maksudnya ya?
Baca juga Begini cara Industri Kreatif Berbasis Kayu Kabupaten Malang Terus Produktif Di Masa Pandemi
Dikutip dari Instagram @smartlegalid, terdapat 9 kriteria merek terkenal dalam UU Merek yang mana penentuan merek terkenal harus memenuhi salah satu syarat tersebut. Menurut Pasal 18 ayat (3) Permen Merek, penentuan merek terkenal harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
- Pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek di bidang usahanya.
- Volume penjualan produk dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek.
- Pangsa pasar yang dikuasai.
- Jangkauan daerah penggunaan merek.
- Jangka waktu penggunaan merek.
- Intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi untuk promosi.
- Pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek di negara lain.
- Tingkat keberhasilan penegakan hukum, khususnya pengakuan sebagai merek terkenal oleh lembaga yang berwenang.
- Nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas produk.
Penulis: Achmad Faridul Himam
Referensi
[1] Berebut Merek Pasta Gigi dengan Orang Tua, Unilever Berharap Keadilan