Indiekraf.com – Indonesia saat ini masih menghadapi masalah yang cukup besar terkait polusi udara. Salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Tanah Air tak lain adalah kendaraan bermotor. Jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat menjadi masalah utamanya. Pemerintah pun berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan menyediakan berbagai transportasi umum yang memadai. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Apakah isi Perpres tersebut?
Perpres tersebut berisi tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Presiden Joko Widodo pun mengatakan bahwa regulasi ini perlu dibuat untuk meningkatkan efisiensi energi dan ketahanan energi sektor transportasi. Sebagai efek jangka panjangnya, peraturan ini juga bisa membuat Indonesia menjadi negara dengan kualitas udara yang bersih. Dikutip dari Tirto, Jokowi menuliskan bahwa pengaturan ini diperlukan untuk memberi arah, landasan, sampai kepastian hukum.
Baca juga Heboh! Elon Musk Lakukan Percobaan Menanamkan Cip Komputer ke Otak Makhluk Hidup
“Perlu pengaturan yang mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan,” ucap Jokowi. Pada PP Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor pun menjadi aturan yang mendukung penggunaan mobil listrik. Hal ini berarti semakin besar emisi sebuah kendaraan bermotor, maka pajaknya akan semakin tinggi.
Baca juga Heboh! Apple dan Hyundai Rencana Akan Buat Mobil Listrik
Dengan berbagai dukungan dari pemerintah, Kementerian ESDM memperkirakan adanya tren mobil listrik di Indonesia. Ini merupakan hal baik untuk menunjang penggunaan mobil listrik di masa depan. Di tahun 2012, diprediksi akan ada 125 ribu unit mobil listrik yang memenuhi pasar otomotif di Indonesia. Kemudian di tahun 2030, diperkirakan jumlah tersebut akan meningkat hingga mencapai angka 2,2 juta unit. Dengan jumlah tersebut, kendaraan listrik bisa mengurangi adanya penggunaan BBM sampai 9,44 juta kilo per tahunnya.
Saat ini, mobil listrik yang masuk dalam negeri pun ada beberapa pilihan. Dengan harga yang saat ini masih sekitar 600 juta-an, tentunya nominal tersebut bukanlah nominal yang kecil untuk sebuah kendaraan. Hal yang menjadi pertanyaan saat ini adalah sudah siapkah rakyat Indonesia untuk menghadapi fenomena ini? Semoga kelak Indonesia bisa benar-benar bersih dari polusi udara dan menjadi negara yang lebih ramah lingkungan!