Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
ArsitekturIndustri Kreatif

Hotel Bersejarah Di Malang Ini Akan Dijual, Ini Tanggapan Tim Ahli Cagar Budaya

Indiekraf.com- Kabar mengejutkan yang sedang ramai dibicarakan masyarakat Malang raya di media sosial baru baru ini adalah beredarnya kabar penjualan hotel Pelangi yang berada di jalan Merdeka Selatan no 3. Kecamatan Klojen, kota Malang.

Dalam info yang beredar media sosial Facebook itu, hotel yang sudah berdiri 159 tahun itu dijual dengan harga Rp 190 Milyar. Terkait penjualan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan perhatian terkait aset bangunan dan benda di hotel tersebut.

Melalui sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya kota Malang, Agung Buana mengatakan jika secara historis berdirinya hotel yang beberapa kali berganti nama sejak era kolonial belanda itu tak bisa dilepaskan dari sejarah kota Malang.

Baca juga :

โ€œHotel pelangi ini memiliki sejarah panjang mulai dari Hotel Malang, Hotel Lapidoth, sampai Hotel Republiken. Kita pernah punya cerita bahwa Pemkot Malang sempat berkantor di sana,” ujar Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Agung Buana Senin (8/02/21).

Lebih lanjut Agung mengatakan jika banyak benda bersejarah yang ada didalam bangunan tua itu, salah satunya lukisan keramik yang terpampang di ruang makan penginapan tersebut.

“Di dalam bangunan Hotel Pelangi ada 22 lukisan keramik yang menggambarkan pemandangan di negara Belanda dan itu sudah kami telusuri, ternyata di Indonesia hanya ada di Hotel Pelangi yang masih utuh,”ungkap Agung.

Agung Buana juga menambahkan bahwa ada fakta lain terkait lukisan keramik itu, dimana pabrik lukisan keramik yang ada di Belanda itu sudah tidak ada lagi.

Terkait penjualan hotel yang sangat bersejarah itu, Tim Ahli Cagar Budaya(TACB) mewanti wanti agar kepada penguasa atau pemilik yang baru hotel Pelangi nanti agar tidak mengubah bentuk apapun dari bangunan itu karena bangunan itu merupakan cagar budayayang harus terus dilestarikan.

Baca juga :

โ€œDan terkait benda cagar budaya sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, memang kepemilikan terkait atau property right dari bangunan itu menjadi hak sepenuhnya dari pemilik. Namun perlu diketahui sejak tahun 2018 walikota malang telah menetapkan bahwa hotel itu merupakan salah satu benda cagar budaya. Dan kami mohon apabila dipindahtangankan pada pihak lain kami mohon pengelola baru tidak melakukan perombakan baru,โ€ ungkap Agung.

Sementara itu, pihak manajemen Hotel Pelangi masih belum bisa dimintai keterangan terkait kabar penjualan hotel tersebut. Saat indiekraf.com berkunjung ke hotel itu, pihak manajer Hotel Pelangi sedang tidak berada di tempat.

Show More

Related Articles