Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Kreatif TourismWisata Kreatif

Asyik! Sekarang Bali Sudah Dibuka Untuk Wisatawan Lokal, Tapi Ada Syaratnya Begini

Indiekraf.com – Bali dengan segala pesona alamnya yang menawan memang selalu jadi destinasi favorit wisatawan, domestik maupun luar negeri. Namun, pandemi COVID-19 memaksa daerah wisata ini menjadi sepi pengunjung. Beberapa tempat penginapan hingga lokasi wisata bahkan memilih untuk tutup sementara. Tapi, ada kabar baik untuk kamu yang ingin segera liburan ke pulau dewata. Bali akan segera membuka aktivitas pariwisata per tanggal 31 Juli 2020 besok! Apa saja syarat untuk liburan ke Bali saat Corona?

Wayan Koster selaku Gubernur Bali menekankan hal tersebut melalui Surat Edaran (SE) nomor 15243 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut berisi tentang ‘Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali’. Sesuai namanya, saat ini hanya wisatawan domestik yang diperbolehkan untuk mengunjungi pulau dewata.

Baca Juga 5 Situs Freelance untuk Menambah Penghasilan

Tips dan Trik Foto Produk ala Low Budget

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa wisatawan domestik yang ingin berkunjung harus bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan uji swab berbasis PCR dengan hasil negatif. Minimal, hasil non-reaktif dari instansi yang berwenang. Masa berlaku surat keterangan tersebut adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan dikeluarkan.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menjelaskan terkait hal ini. Dikutip dari Antara pada Rabu (29/7), ia menjelaskan “Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19”.

Ia melanjutkan bahwa wisatawan yang tak bisa menunjukkan surat tersebut berkewajiban untuk menjalankan uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali. Bagaimana dengan wisatawan yang telah mengikuti dan mendapat hasil rapid test reaktif? Maka yang bersangkutan harus mengikuti uji swab berbasis PRC di Bali. Jika wisatawan perlu melalui karantina, Pemerintah Provinsi Bali lah yang akan menentukan tempatnya.

Uniknya, ada lagi syarat untuk liburan ke Bali saat Corona. Sebelum berangkat, wisatawan wajib mengisi aplikasi ‘LOVEBALI’. Bahkan para pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali saat ini juga wajib memastikan setiap pelanggannya telah mengisi aplikasi tersebut.

Show More

Related Articles

Back to top button