Indiekraf.com-Keseriusan pemerintah kota Malang untuk menjadikannya sebagai kota kreatif, akan semakin terus digelorakan, hal itu dikuatkan dengan memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha yang ada di kota Malang.
Melalui Dinas Pemuda dan olahraga serta pariwisata (Disporapar) kota Malang mengadakan bimbingan teknis perlindungan hasil kreatifitas merk yang bertujuan untuk memberi edukasi pada pelaku usaha untuk bisa mendapatkan hak atas merk produk.
Baca juga:
Acara tersebut diadakan di hotel Savana pada Kamis (04/02/22), setidaknya ada 40-an pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor ikut dalam kegiatan ini. Pemateri dalam kegiatan ini yakni Kepala Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sofyan Arief, SH., M.Kn. sekaligus juga sebagai konsultan Haki RI.
Wali Kota Malang Sutiaji yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengatakan, cara ini sebagai salah satu upaya agar pelaku UMKM di Kota Malang memiliki hak paten dalam setiap produk yang dihasilkan. “Malang itu potensinya luar biasa. Di sini rata-rata kan sudah punya produk. Ada yang belum punya merek, ada yang sudah merek tapi belum HaKI-nya. Inilah yang semakin akan kami kuatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengungkapkan bahwa sertifikat Haki ini sangat penting bagi kelangsungan hidup pelau usaha UMKM dan pekerja ekonomi kreatif lainnya.
“Kita tahu di Kota Malang, UMKM banyak yang sudah punya merek, tapi belum mengurus HKI. Padahal itu sangat penting, jangan sampai mereka memiliki produk, kemudian karena abai tidak mendaftarkan HaKI-nya, malah dipergunakan orang lain, diperbanyak orang lain, dipakai panten oleh orang lain, didaftarkan orang lain,” ungkap Ida Ayu.
Para peserta pun terlihat sangat antusias dengan gelaran bimtek ini, salah satunya Hayatun, karena sebelumnya ia bingung karena ada produk miliknya yakni kripik bernama Makaya sudah ia daftarkan hakinya dan sudah dapat namun ia ingin mencoba mendaftarkan nama induk usahanya sekaligus ingin mengetahui syaratnya apa saja hingga bisa mendapatkan hakinya.
“Saya ingin konsultasi merek saya yang sudah naik di kelas 30 dan setelah ikut acara ini ternyata produk saya harusnya masuk di kelas 35, dan lewat acara ini saya ingin mendaftarkan induk usaha saya yakni Hataraya,”ungkap Hayatun sang pemilik usaha.