Indiekraf.com – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi membuat keputusan besar, dengan menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dengan luasan 498 hektare di Denpasar Selatan sebagau pusat pariwisata dan industri kreatif
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara via JPNN, Presiden Jokowi menetapkan KEK Kura Kura Bali berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.
“Bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” tulis pertimbangan dalam PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April 2023.
Berdasar PP tersebut, nantinya aneka usaha di KEK Kura Kura Bali, dikhususkan bagi industri kreatif dan pariwisata, dengan pertimbangan KEK Kura Kura Bali berada di wilayah Serangan, Kota Denpasar, sudah memenuhi beragam kriteria sebagai syarat menjadi KEK.
PP 23/2023 itu juga mengatur mengenai keberadaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki beberapa tugas.
Tugas Dewan Nasional KEK antara lain menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP tersebut mulai berlaku yakni pada 5 April 2023.
Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali juga bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.
BACA JUGA:
14022 Milik KFC Kini Ditutup, Apa Alasannya?
Khawatir Pasien Jantung Kurang Tertangani Dengan Baik Di Masa Pandemi, 5 Mahasiswa UMM Gagas Aplikasi Cardiofriends
Kembangkan Pangan Lokal Sorgum di Kupang, Ini Kisah Perjuangan Para ‘Awardee’
Lagu Tulus ‘T
Badan usaha tersebut ditugaskan melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP ini mulai berlaku.
Lebih lanjut PP tersebut juga menjelaskan, bahwa kesiapan langkah operasional KEK Kura Kura Bali akan dituangkan dalam bentuk rencana aksi pembangunan yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, perangkat pengendalian administrasi.
“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha,” tulis PP tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KEK Kura Kura Bali dapat mendatangkan investasi hingga mencapai Rp 104 triliun. Airlangga Hartarto memperkirakan bahwa kawasan tersebut secara jangka panjang hingga 2052 akan mampu menyerap 99 ribu tenaga kerja.
Untuk jangka pendek lima tahun pertama diprediksi mampu mendatangkan investasi Rp 12 triliun dan membuka 5 ribu lapangan kerja.