Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Industri KreatifKabar KreatifKulinerOpini KreatifWisata Kreatif

RUU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Rugikan Sektor Industri Kreatif Bidang Pariwisata?

Indiekraf.com – RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dikaji oleh DPR ternyata menuai kontroversi. Banyak pihak yang menolak peraturan tersebut, khususnya bagi mereka yang mencari penghasilan disektor pariwisata. Tidak bisa dipungkiri bahwa produk minuman beralkohol merupakan salah satu minuman yang banyak diminum oleh wisatawan, khususnya para wisatawan asing.

RUU yang pertama kali diusulkan pada tahun 2015 tersebut masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR. Dalam pasal 3 RUU Larangan Minuman Beralkohol dituliskan bahwa tujuan dilarangnya minuman tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol. Rencana peraturan tersebut tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Baca juga Bandara Toraja Segera Diresmikan, Akses Pariwisata Jadi Lebih Mudah

Dikutip dari sindonews.com, Ketua Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bambang Britono mengatakan bahwa adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol akan mampu membuat industri pariwisata kembali merugi. “Industri pariwisata sedang terjun bebas dan berusaha untuk pulih kembali. Dengan adanya isu ini akan membuat industri pariwisata susah lagi,” ujarnya.

Meskipun penduduk Indonesia mayoritas menganut agama Islam, namun bukan berarti produk minuman beralkohol tidak ada peminatnya. Salah satu targer pasar dari minuman tersebut contohnya adalah para wisatawan dari luar negeri. Bagi kawasan pariwisata yang sering dikunjungi oleh ‘Bule’ seperti Bali, produk minuman tersebut bisa menjadi bahan incaran untuk dibeli oleh mereka.

Baca juga Kota Malang Fokus Kembangkan Destinasi Wisata Halal

Telah banyak industri hotel, restoran, cafe, atau toko di Bali yang menjual berbagai macam produk minuman berkalkohol. Namun sayangnya, hampir semua industri tersebut telah mengalami keterpurukan. Pandemi Covid-19 membuat para wisatawan asing tidak bisa berlibur disana. Pada akhrinya, penjualan minuman beralkohol bisa dibilang hanya tergantung dari masyarakat lokal.

Oleh karena itu, Bambang menambahkan jika seharusnya DPR lebih memikirkan isu yang lebih penting daripada RUU Larangan Minuman Beralkohol. “Saya kira banyak isu yang lebih penting dari ini. Lebih baik DPR menggunakan tenaga, pikiran, dan biaya untuk inisiatif lain yang diperlukan,” tandasnya.

Penulis: Achmad Faridul Himam

Referensi

[1] Pengusaha Sebut Larangan Minuman Beralkohol Bikin Industri Wisata Tambah Susah
[2] Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol hingga Apa Saja yang Diatur…

Show More

Related Articles

Back to top button