Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Digital KreatifIndustri Kreatif

Bagaimana Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo? Ini Langkahnya!

Indiekraf.com – Berhubungan dengan peralihan televisi di Indonesia menjadi TV digital, kini masyarakat tengah gencar mencari cara agar TV mereka bisa tetap digunakan. Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan berita penting terkait hal tersebut. Setelah menginisiasi migrasi siaran TV dari analog ke digital, mereka juga dikabarkan akan membagi STB TV. Kira-kira bagaimana cara dapat STB gratis dari Kominfo? Ada syaratnya kah? Simak langkahnya di bawah, ya!

Upaya Kominfo untuk Memindahkan Saluran TV Analog ke Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan memindahkan siaran TV Indonesia dari analog ke digital. Berita ini pun sudah cukup ramai dari beberapa bulan lalu. Hal ini agar masyarakat bisa lebih bersiap untuk berpindah dari TV analog ke TV digital. Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan mendapatkan STB TV digital. 

Melalui program ini, ternyata Kominfo juga menawarkan solusinya. Mereka kabarnya akan membagikan setidaknya 6,8 juta STB TV secara cuma-cuma lho. Bagaimana cara dapat STB gratis dari Kominfo? Ternyata ada beberapa syarat agar kamu bisa mendapatkan STB TV tersebut secara gratis.

Bagaimana Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo? 

Kominfo ternyata membagikan STB TV digital hanya kepada masyarakat yang kurang mampu saja. Kemudian, masyarakat tersebut juga setidaknya masih menggunakan televisi analog. Hal ini bahkan sudah diatur di Peraturan Pemerintah lho. Jadi nyatanya, tak semua masyarakat bisa mendapatkan STB secara gratis. Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelesiar) pasal 85.

Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan STB haruslah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menggunakan KTP Elektronik. Selain itu, syaratnya adalah rumah tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau dalam data perangkat daerah bidang sosial. Kemudian, lokasi rumah harus berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak dengan Analog Switch Off.

Baca Juga Benny Setyawan Berharap Perizinan Membuat Film di Kota Malang Dipermudah | Malang Good Works Podcast Episode 2

Smart Box TV Punya Viu dan First Media Segera Hadir, Kayak Apa Sih?

Show More

Related Articles