Indiekraf.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang sejak tahun 2020 telah meresmikan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 atau call center 112. Layanan bebas pulsa ini beroperasi selama 24 jam dalam sehari untuk membantu mengatasi kejadian kedaruratan.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kota Malang Moh. Sidik, ST mengatakan, seiring berjalannya waktu, layanan 112 sudah mulai banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Malang. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan 112 ini.
“Pada tahun 2022 di semester I ini sudah 269 kejadian yang sudah ditangani, antara lain penanganan kedaruratan yang tertinggi adalah penanganan kecelakaan lalu lintas (27,88%), penanganan evakuasi hewan (22,68%), penanganan kebakaran (8,92%), penanganan kerusakan konstruksi (8,18%), layanan ambulan (7,43%), dan layanan kedaruratan lainnya (24,91%),” ujar Moh. Sidik, Kamis (14/7/2022) kemarin.
Baca juga :
Penanganan untuk layanan ini, bekerja sama dengan jajaran terkait seperti Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Palang Merah Indonesia (PMI), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, PLN. Selain itu, juga bersinergi dengan perangkat daerah Pemkot Malang, seperti DPUPR PKP, UPT. Damkar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinsos-P3AP2KB, Dinas Kesehatan (Dinkes), PDAM, dan PSC 119.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang Muhammad Nur Widianto mengatakan, bahwa tujuan dari layanan 112 ini untuk mempermudah masyarakat. Terutama dalam melakukan panggilan kedaruratan, sehingga mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait, serta mengurangi dampak bahaya dari keadaan darurat.
“Diharapkan layanan ini bisa terus melayani masyarakat secara maksimal guna terciptanya kondisi yang kondusif. Bagi warga Kota Malang, silakan dimanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar pria yang bisa disapa Pak Wid tersebut.
Program layanan 112 ini adalah salah satu cara Pemkot Malang melalui Diskominfo memberikan kemudahan pelayanan kedaruratan yang terjadi di Kota Malang. Dia mengimbau agar warga Kota Malang tidak segan-segan menggunakan fasilitas ini.
“Semua orang bisa mengadukan kondisi darurat kepada kami (Layanan 112). Nanti kami akan membantu meneruskan kepada instansi atau lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan kondisi kegawatdaruratan yang dialami warga,” pungkasnya.