Indiekraf.com – Adanya keluhan proses sertifikasi yang cukup lama dari para pelaku usaha, disebabkan adanya peralihan kepengurusan sertifikasi halal dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sejak 2019 silam, membuat dasar Masyarakat Ekonomi Syariah atau MES tergerak untuk membantu para pelaku usaha Kecil dan Menengah khususnya di sektor makanan di Malang Raya untuk menggunakan self declare.
Self declare merupakan konsep sertifikasi halal sementara melalui pernyataan sebelum sertifikasi halal terbit. Hal itu akan memudahkan para pelaku usaha UMKM khususnya di sektor makanan agar tetap bisa melanjutkan keberlangsungan usaha sambil menunggu sertifikat halal keluar.
Menurut pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Prof M, Bisri self declare tersebut sebagai penjamin produk halal sementara yang ada di dalam sistem penjaminan mutu halal internal.
“Self declear juga sangat diperlukan karena akan dibutuhkan pada saat nanti sertifikasi halal. Para pelaku usaha UMKM juga bisa membuat self declare melalui MES, mereka bisa melakukan penelitian mandiri yang tentunya melalui enyedia lab halal, yang kepengurusannya gratis” ujar pembina MES, Prof M. Bisri melansir dari malangvoice.com.
Baca juga:
Oleh karena itu, pelaku usaha UMKM khususnya makanan di Malang raya bisa membuat self declare melalui MES sembari menunggu proses penerbitannya.
“Setelah self declare maka tinggal menunggu fatwa kemudian sertifikat. Kita akan bantu kumpulkan berkas pengajuan sertifikasi dari UMKM Malang Raya kemudian diajukan ke Kemenag,” tutup Prof M, Bisri.