Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Desain Komunikasi VisualDigital KreatifFilm Animasi dan VideoIndustri KreatifKabar Kreatif

Pelaku Industri Kreatif, Tunggu Aturan Teknis Penggunaan Konten Sebagai Agunan di Perbankan

Indiekraf.com – Pengamat ekonomi dan industri digital kreatif, Karim Taslim menyampaikan bahwa kini banyak pelaku menunggu bagaimana petunjuk teknis, terkait dengan penggunaan konten, seperti di YouTube misalnya sebagai jaminan atau agunan kredit di bank.

“Ini sebenarnya kabar baik yang kita tunggu-tunggu ya, buat para pelaku industri kreatif ini sesuatu yang sangat menggembirakan tapi kita masih menunggu pelaksanaan dari sisi teknis di perbankan dan fintech juga,” kata Karim seperti dilansir dari Suara.com.

Dilanjutkan Karim, bahwa salah satu poin utama yang banyak ditungu oleh konten kreator dalam petunjuk teknis (juknis) tersebut adalah bagaimana pihak perbankan akan menghitung nilai (valuasi) dari produk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut.

“Kalau kita bicara aset tangible, itu lebih mudah misalnya properti atau kendaraan itu lebih mudah secara valuasi karena selalu ada pembanding tapi kalau bicara HAKI akan lebih susah memberikan valuasi,” ujarnya.

Diyakini praktisi dalam bidang ekonomi kreatif tersebut, bahwa dunia perbankan Indonesia tidak akan kesulitan untuk bisa menetapkan instrument untuk menentukan valuasi dari produk HAKI. Akan tetapi Karim jjuga mengingatkan terkait dari konsistensi dari impelementasi langsung kebijakan tersebut di lapangan.

“Kalau kita lihat praktik yang terjadi di negara kita kan seperti itu, Bank Indonesia misalnya menurunkan suku bunga, praktiknya di perbankan lambat mengikuti, kadang masing-masing masih berkutat seputar urusan internal di masing-masing bank,” kata dia.

Ditegaskan Karim, bahwa ada kemungkinan karena tingginya level resiko di setiap instrument dan produk keuangan akibat penggunakan konten sebagai jaminan kredit di bank, adalah hal baru dalam industri keuangan di Tanah Air.

Salah satu hal yang menarik untuk disimak dalam proses penggunaan akun atau konten YouTube sebagai agunan adalah bagaimana bank bertindak saat terjadi gagal bayar.

SIMAK JUGA:

“Orang lebih hype karena pemiliknya artis atau publik figur. Kalau itu disita, bank yang take over atau admin, apakah kemudian punya nilai yang sama? Nah itu sesuatu yang masih sangat abstrak,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank maupun non bank.

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Show More

Related Articles