Indiekraf.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang hak penerbit atau Publisher Rights pada Senin (19/2/2024).
Dalam sambutannya saat Puncak Peringatan Hari Pers Nasional, Selasa (20/2/2024), Jokowi menyampaikan tentang kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas. Jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif. Jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi, dikutip dari video yang diunggah Narasi Newsroom.
Secara umum, isi dari perpres Publisher Rights adalah aturan tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Salinan dari perpres ini dapat diunduh di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Salah satu poin yang menjadi sorotan beberapa pihak adalah adanya aturan kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 Perpres No 32 Tahun 2024.
Publisher Rights Tuai Berbagai Tanggapan
Diberitakan oleh berbagai pihak, keputusan Presiden Republik Indonesia ini menuai beragam tanggapan.
Meta, sebagai induk perusahaan Facebook, menyampaikan bahwa meskipun ada peraturan seperti itu, pihaknya tidak wajib membayar konten berita yang diunggah oleh penerbit secara sukarela.
Dilansir dari CNN, Meta menuturkan bahwa para perusahaan pers justru secara sukarela memutuskan untuk membagikan konten mereka di berbagai platform yang mereka sediakan, bukan sebaliknya.
Menurut Meta, ia mengklaim bahwa para penggunanya tidak datang ke Facebook dan Instagram untuk mencari konten berita.
Tetapi para perusahaan pers lah yang memilih menggunakan platform mereka karena mendapatkan keuntungan dari distribusi konten mereka secara gratis dan meningkatkan traffic ke situsnya masing-masing.
Meta juga mengklaim bahwa selama bertahun-tahun telah bermitra dengan para perusahaan pers untuk memperkuat ekosistem berita di Indonesia.
“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit secara sukarela ke platform kami,” kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, dalam keterangan resminya, Rabu (21/2/2024).
Sedangkan Ninik Rahayu, selaku ketua Dewan Pers, sebut Perpres No 32 Tahun 2024 ini memberikan ruang tumbuh dan akses bagi perusahaan media dan pers berskala kecil dan menengah untuk membangun kerja sama.
“Perusahaan media-media yang besar, dalam konteks kerja sama dengan perusahaan platform mereka sudah punya kemampuan untuk negosiasi, lobi, dan lain sebagainya. Nah, tapi untuk perusahaan pers menengah atau kecil yang sedang bertumbuh dan sudah terverifikasi ini justru memberikan kesempatan untuk mereka bekerja sama dengan perusahaan platform,” kata Ninik saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/2/2024), dikutip dari elshinta.com.
Ninik menambahkan, Perpres Publisher Rights memberikan beberapa bentuk perlindungan kepada perusahaan-perusahaan pers dengan skala bisnis kecil dan menengah, antara lain dalam hal distribusi berita.
Karena sesuai dengan Pasal 5, platform digital memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara-cara tertentu.
“Saya kira ini sesuai dengan tujuan dari dikeluarkannya Perpres 32 tahun 2024 ini, agar ada tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga berita-berita itu dihormati dan dihargai kepemilikannya secara transparan,” lanjut Ninik.
Jokowi Tekankan Publisher Rights Bukan Untuk Membayar Media Maupun Mengatur Pers
Dikutip dari Kompas, Jokowi menekankan bahwa Perpres Publisher Rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media.
Dalam cuplikan video yang diunggah oleh Narasi Newsroom, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, perpres ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.
Melainkan Perpres ini ditekankan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, menurut Jokowi.
Bagaimana dengan Kreator Konten?
Jokowi dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk kreator konten, perpres ini tidak berlaku. Sehingga bagi kreator konten yang telah menjalin kerja sama dengan platform digital, dipersilakan untuk melanjutkan kerja samanya.
Dalam Pasal 19 Perpres No 32 Tahun 2024 ini menjelaskan bahwa peraturan ini berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.