Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Aplikasi Digital dan GameDigital KreatifIndustri KreatifTak Berkategori

Kemenkumham Siapkan Regulasi Terkait Dengan Perkembangan AI di Indonesia

Regulasi diharapkan bisa jadi pelindung bagi ekosistem industri kreatif lokal

Indiekraf.com – Keberadaan Artificial Inetelegence (AI) yang selama ini sudah banyak beredar dan digunakan oleh pelaku industri kreatif dan masyarakat pada umumnya, ternyata juga mendapatkan perhatian dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ada potensi ancaman kepada pelaku industri kreatif, dari munculnya beragam aplikasi berbasis kecerdasan buatan tersebut.

Seperti dilansir dari Antara, ancaman yang dimaksudkan Yasonna adalah berkaitan dengan orisinalitas serta juga hak cipta karya yang dibuat oleh mesin AI. Karena memang sistem kerja AI yang diketahhi selama ini, adalah mengumpulkan data dari internet dan diolah menjadi sebuah objek/karya.

“Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi,” kata Yasonna dalam Rapat KerjaMenkumhamdengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/03).

Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga berdiskusi terkait dengan perusahaan – perusahaan yang mengembangkan bisnis berbasis kecerdasan buatan.

Menurutnya, isu terbesar yang ada di anatara para pelaku industri AI adalah berkaitan dengan aspek moral serta kekayaan intelektual yang memang bersinggungan erat dengan pengembangan kecerdasan buatan saat ini.

“Google saja, kemarin, representatif di Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan, kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini,” ujar Yasonna.

Berdasarkan isu tersebutlah, Yasonna menyebut bahwa Indonesia perlu bersikap, dengan mempersiapkan regulasi dengan tujuan perlindungan terkait hak cipta dan juga orisinalitas karya para pelaku industri kreatif di Tanah Air.

“Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita,” tambahnya.

Pernyataan ini merupakan tanggapan Yasonna terhadap isu yang diangkat oleh anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nurdin.

Dalam rapat kerja itu, Nurdin menyinggung mengenai kecerdasan buatan yang menawarkan banyak kemudahan, tetapi memberikan ancaman terhadap pelaku ekonomi kreatif. “Artificial intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain,” ucap Nurdin.

Ia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut, serta menyiapkan produk hukum yang dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif dari ancaman tersebut.

Show More

Related Articles