Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Industri KreatifKuliner

Sejarah Klepon, Si Kue Hijau Nan Legit

Di era modern, banyak makanan tradisional yang mulai tergerus keberadaannya. Minat masyarakat terhadap makanan asing atau inovasi pangan yang lebih menarik membuat jajanan tradisional mulai redup. Tapi, sepertinya itu tak berlaku untuk jajanan yang satu ini. Yap, Klepon! 

Klepon sendiri merupakan jajanan tradisional yang cukup mudah kita temui di pasar tradisional atau toko kue basah. Namun, sempat beredar kabar burung bahwa Klepon ternyata tidak halal. Apakah benar?

Yuk kita ulas mengenai sejarah klepon lebih dalam sampai ke status kehalalan nya.

Jajanan tradisional ini di gadang berasal dari daerah Jawa Tengah. Meskipun begitu, jajanan ini sudah cukup populer di daerah lain selain Jawa Tengah lho. Daerah Lombok, misalnya. Disana masyarakat kerap memanggil Klepon dengan sebutan berbeda, yaitu Kecerit. Nama panggilan unik lainnya juga berlaku di daerah Sumatera yang menyebutnya onde – onde. Meskipun hal itu cukup membingungkan, karena di beberapa daerah onde – onde adalah jenis jajan lain.

Baca Juga Mengulik Aplikasi Pendidikan Kebanggaan Kota Malang, Edupongo, Dalam Angka

Yuk Amati 7 Cara Sederhana Namun Sukses Berjualan Online

 

Jajanan tradisional khas berwarna hijau ini terbuat dari tepung beras ketan. Hal itulah yang mendasari tekstur yang dihasilkan menjadi lengket. Di dalamnya, kamu akan menemukan gula jawa cair. Rasa manis yang sensasional ketika menyantapnya membuat orang bisa ketagihan. Di beberapa daerah, jajanan ini disajikan dengan visual yang cukup mirip. Namun ada juga yang menjualnya bahkan tanpa gula merah cair. Meskipun begitu, antusiasme untuk menyantapnya tak bisa luntur.

Lalu, bagaimana dengan isu bahwa Klepon tidak halal? Menurut Ustadz Wahyul Afif Al-Ghafiqi, dikutip dari CNN Indonesia, kue klepon tetap boleh dan halal untuk dikonsumsi. “Tidak tepat itu. InsyaAllah klepon halalan toyyiban.” ucapnya kepada CNN Indonesia pada Selasa 21 Juli 2020. “Jika bahannya untuk membuatnya halal, tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal” sambungnya kembali.

Fenomena berita tidak halalnya salah satu jajan favorit masyarakat ini cukup mencengangkan. Viralnya berita tersebut di internet pastinya membuat warganet kebingungan dan mencari kebenarannya. Semoga dengan ini masyarakat semakin waspada dalam menyaring berita dan mencari kebenaran beritanya, ya!

Show More

Related Articles