Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Desain Komunikasi VisualDesain ProdukIndustri KreatifInsightTak Berkategori

THR dan Amplop Lebaran: Budaya Berbagi yang Mendorong Kreativitas

Indiekraf.com – Mendekati hari raya Idulfitri, biasanya nggak jauh-jauh dari pembahasan baju, kue, hampers, sampai tunjangan hari raya (THR) yang ditunggu-tunggu. Sampai jadi tradisi, selain diberikan kepada karyawan dan pekerja, THR juga seringkali dibagikan kepada sanak saudara pada saat silaturahmi merayakan Idulfitri. Seiring dengan hal itu, amplop lebaran inovatif pun jadi bisnis yang menggiurkan di masa-masa seperti ini. Sebelum lebih jauh, yuk bahas lebih lanjut gimana budaya berbagi melalui THR dan amplop lebaran bisa mendorong kreativitas! 

Sejarah THR Lebaran di Indonesia

Melansir dari berbagai sumber, tunjangan yang diberikan pada saat hari raya Idulfitri di Indonesia bermula pada tahun 1951. Pada waktu itu, THR diberikan kepada pegawai pemerintah yang disebut sebagai Pamong Praja (PNS) dengan sistem pengembalian melalui pemotongan gaji pada bulan-bulan berikutnya. Tunjangan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah tersebut.

Tetapi pada tahun 1952, banyak pekerja swasta dan buruh yang melakukan protes atas kebijakan yang dinilai hanya menguntungkan PNS. Oleh karena itu mereka menuntut untuk diperlakukan sama karena menganggap bahwa kinerja mereka juga berkontribusi terhadap perekonomian negara. Di masa ini bahkan sempat terjadi aksi mogok nasional pada 13 Februari 1952.

Dua tahun kemudian, tuntutan tersebut membuahkan hasil. Pada tahun 1954 keluarlah Surat Edaran dari Menteri Perburuhan Indonesia yang isinya menghimbau perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran pada pekerja/buruh. Kemudian di tahun 1961 himbauan tersebut berubah menjadi aturan Menteri yang mewajibkan pemberian Hadiah Lebaran pada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan.

Nah, di tahun 1994 istilah Hadiah Lebaran tersebut diubah menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR seperti yang sudah kita kenal di masa sekarang. Pembaruan terkait kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian THR pada pekerja dan buruh. Peraturan tersebut sekaligus menguatkan posisi hak karyawan untuk mendapatkan tunjangan saat hari raya.

THR Jadi Budaya?

Pemberian THR pada awalnya memang sebagai bentuk tambahan penghasilan dari perusahaan kepada pekerjanya. Karena kemudian telah diatur dalam undang-undang dan menjadi hak pekerja, hal ini pun dilakukan secara rutin setiap menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Namun, uniknya kegiatan ini pun turut meluas menjadi tradisi yang ada di masyarakat.

Biasanya THR akan diberikan saat menjelang Idulfitri bagi pekerja muslim, termasuk dalam masyarakat pun biasanya THR akan dibagikan di momen serupa. Sanak saudara dan keluarga besar biasanya akan berkumpul saat perayaan Idulfitri, menjadikannya momen yang tepat untuk berbagi kebahagiaan pada keponakan atau saudara yang lebih muda. Di Indonesia sendiri, tradisi seperti ini sudah turun temurun dilakukan hingga seolah menjadi budaya lebaran yang mengakar sebagai budaya berbagi.

Lebaran, Budaya Berbagi, Kreativitas, dan Peluang Usaha, Gimana Hubungannya?

Tradisi THR di Indonesia ini jika diteliti lebih dalam dapat dilihat sebagai sarana solidaritas antar sesama dengan saling membantu dan berbagi. Melansir dari laman uinsa, tradisi pemberian THR menjelang lebaran Idulfitri ini mencerminkan nilai-nilai persaudaraan, gotong royong, dan kebersamaan dalam masyarakat Indonesia, dengan harapan dapat membantu yang lebih membutuhkan. 

Biasanya keluarga yang mampu akan membagikan sebagian hartanya kepada yang lebih membutuhkan sebagai THR. Dalam lingkup keluarga pun biasanya THR juga akan dibagikan kepada anak-anak atau saudara yang masih muda. Tentu momentum seperti ini tidak bisa dilewatkan begitu saja. Bagi pebisnis yang cermat, peluang usaha baru dapat muncul di momen-momen seperti ini.

Di tengah momen lebaran yang penuh berkah tersebut, tradisi membagikan THR biasanya ditaruh di dalam amplop atau dalam bentuk hampers. Nah, dari hal tersebut para pebisnis dapat ambil peluang dengan mulai mengkreasikan amplop-amplop lucu untuk membagikan THR. Seperti yang bisa diperhatikan di saat menjelang perayaan Idulfitri, biasanya e-commerce atau media sosial dan retail setempat mulai menawarkan dan menyediakan pernak-pernik dengan nuansa lebaran. Mulai dari fesyen, kuliner, dan tak lupa juga amplop lebaran pun menarik minat masyarakat luas.

Amplop lebaran di masa kini tak hanya sekadar jadi wadah THR saja, tetapi juga jadi ajangnya para desainer dan ilustrator unjuk gigi membuat desain amplop yang kreatif dan inovatif. Apalagi jika dikolaborasikan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tak ayal jika perekonomian lokal pun akan terus bergerak dan saling bahu membahu membawa keuntungan dalam bisnis. 

Dengan budaya berbagi waktu merayakan hari raya keagamaan di Indonesia yang kental seperti ini, kita bisa banget ikut memanfaatkannya melalui kreasi yang inovatif seperti amplop lebaran. Dengan desain amplop yang menarik, personal, atau kustom, barangkali dapat ikut menambah kesan yang mendalam bagi penerima maupun pemberi THR. Jadi tradisi memberikan THR pun tidak hanya sekadar sedekah saja, melainkan juga simbol perhatian dan kepedulian kepada sesama.

Apakah Wajib Memberikan Amplop THR Lebaran?

Menyimak tradisi memberikan amplop berisi THR yang sudah biasa dilakukan di Indonesia, muncul pertanyaan: apakah wajib memberikan amplop THR lebaran?

Melansir dari laman iainlangsa, pandangan Islam sendiri menyatakan bahwa pemberian THR diperbolehkan sebagaimana seperti memberikan sedekah. Tetapi dengan syarat memang harus ikhlas memberikan dengan mengharap ridha Allah SWT. Di sisi lain, memberikan THR memang menjadi kewajiban bagi pengusaha kepada pekerjanya, seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan di lingkup masyarakat sendiri, tradisi ini sudah mengakar dan biasa dilakukan menjelang perayaan lebaran Idulfitri.

Namun, menurut hemat penulis sejatinya memberikan THR tidaklah harus selalu dilakukan dalam lingkup masyarakat. Maksudnya, ketika membagikan rezeki seperti sedekah THR saat hari raya memang haruslah sesuai kemampuan dan tidak perlu sampai memaksa. Lagipula dalam bersedekah pun haruslah ikhlas karena Allah SWT, bukan karena sekadar menuruti budaya yang ada di masyarakat saja atau karena tekanan sosial. Tetapi, jika memang mampu untuk memberikan THR juga diperbolehkan saja, asal ikhlas dan memang sesuai kemampuan. Lain hal juga jika memang seorang pengusaha yang mempekerjakan seseorang, alangkah baiknya jika menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR sebagai hak pekerja.

Amplop-amplop THR yang tersedia pun bisa dimanfaatkan sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada UMKM maupun desainer dan ilustrator lokal dalam berkarya.  Sanak saudara yang sedang berkumpul saat merayakan lebaran juga bisa menjadi tempat kita menyalurkan sedekah dan berbagi kebahagiaan di momen penuh keberkahan ini. 

Contoh amplop lebaran dengan desain unik – Sumber foto: Geometry.id

Sebagai penutup, THR tidak hanya menjadi tambahan pendapatan yang diberikan dari perusahaan kepada pekerjanya atau sebagai bentuk sedekah di antara keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari budaya berbagi yang erat mengakar di Indonesia. Selain itu, tradisi ini tidak hanya sebagai simbolis mempererat hubungan antar sesama, tetapi juga momen yang mendorong kreativitas, utamanya pada desain amplop lebaran inovatif yang menjadi bagian dari industri kreatif juga.

Amplop lebaran yang unik dan kreatif tidak hanya meningkatkan estetika saja, tapi juga membuka peluang usaha atau bisnis bagi para pelaku industri kreatif. Dengan demikian, THR dan amplop lebaran tidak hanya menjadi simbol berbagai rezeki, tetapi juga wadah untuk mendukung bergerak dan berkembangnya industri kreatif lokal. 

Baca Juga:

Show More

Related Articles

Back to top button