Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Digital KreatifIndustri KreatifKabar Kreatif

Kini Google Play Store, Mulai Tawarkan Pembayaran Gim dan Aplikasi Melalui Pihak Ketiga

Indiekraf.com – Implementasi penerapan Undang – Undang Pasar Digital Uni Eropa (DMA), membuat Google akan menawarkan pembayaran aplikasi melalui pihak ketiga.

Seperti dilansir dari Republika.co, saat ini semua pengembang yang melakukan distribusi produk aplikasi dan gim di Eropa, bisa menghindari sistem penagihan di Google Play, tanpa harus terkena sanksi. Perubahan ini teraadi, setelah adanya gerakan serupa di Korea Selatan.

 “Mulai hari ini, Google tidak akan menghapus atau menolak pembaruan aplikasi non-game dari pengembang yang berpartisipasi karena menawarkan sistem penagihan alternatif untuk pengguna Wilayah Ekonomi Eropa (EEA),” kata Direktur Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik Uni Eropa (UE) Google Estelle Werth.

Dipaparkan lebih lanjut oleh Werth, sistem penagihan di Google Play masih akan dilanjutkan untuk gim dan aplikasi yang distribusi penggunanya di luar dan dalam EEA.

Ia berharap agar pihaknya bisa mendapatkan keleluasaan dalam alternative penagihan untuk pengembang gim dan aplikasi ke pengguna di EEA sebelum DMA benar – benar diterapkan.

Secara nyata, pembeli akan melihat penurunan tiga persen dalam harga pembayaran. Sebagian besar pengembang akan membayar Play Store 12 persen sementara yang lain akan dikenakan biaya 27 persen. Pengembang yang ingin menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga ini di EEA akan tetap berada di Play Store.

DMA mencegah Apple dan Google dari penyedia platform yang mengamanatkan sistem penagihan toko aplikasi dengan denda 10 persen dari total pendapatannya di seluruh dunia. Google mungkin tidak menyukainya, tetapi tidak akan berhadapan langsung dengan UE dan sama sekali tidak melepaskan pasar itu seperti halnya dengan China.

BACA JUGA:

Dilansir Digital Trends, Rabu (20/7/2022), Apple juga diperkirakan akan mengadopsi kebijakan yang sama. Itu sudah dilakukan di Korea Selatan sebagai tanggapan terhadap Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, meskipun konsumen dan pengembang akan kehilangan beberapa perlindungan.

“Jika Anda mempertimbangkan untuk menggunakan hak ini, penting untuk dipahami beberapa fitur App Store, seperti Ask to Buy dan Family Sharing, tidak akan tersedia untuk pengguna Anda. Sebagian karena kami tidak dapat memvalidasi pembayaran yang dilakukan di luar Sistem pembayaran pribadi dan aman App Store. Apple tidak akan dapat membantu pengguna dengan pengembalian uang, riwayat pembelian, manajemen langganan, dan masalah lain yang dihadapi saat membeli barang dan layanan digital melalui metode pembelian alternatif. Anda akan bertanggung jawab untuk mengatasi masalah seperti itu,” kata perusahaan.

Show More

Related Articles