Selamat Datang di Indiekraf Media - Kunjungi Juga Studio Kami untuk Berkolaborasi lebih Keren :)

Menuju Indiekraf Studio
Aplikasi Digital dan GameDigital Kreatif

Bea Materai 10 Ribu di E-commerce Akan Segera Diterapkan?

Indiekraf.com – Tahukah kamu bahwa kini dunia e-commerce di Indonesia sedang ‘diuji’? Hal ini lantaran berita terbaru tentang adanya penerapan Bea Materai 10 ribu di E-commerce sebagai aturan terbaru dari Pemerintah. Akan tetapi, penerapan ini memiliki syarat dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi guys. Seperti apa penjelasan detailnya? Simak artikel berikut ini, ya!




Bea Materai 10 Ribu di E-commerce Akan Diterapkan, Mengapa?

Berita terbaru untuk kamu yang berkecimpung di dunia e-commerce. Kabarnya, pemerintah akan menerapkan adanya bea materai 10 ribu di e-commerce. Hal tersebut tentunya mengundang banyak tanda tanya dari pengguna platform jual beli di Indonesia. Tetapi, penerapannya ternyata memiliki syarat dan ketentuan tertentu lho.

Pengertian dari Bea Materai dengan ‘Terms and Condition’ adalah aturan dari penggunaan yang harus disetujui oleh pengguna e-commerce. Hal ini memiliki tujuan untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform. Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain kewajiban, hak, kondisi, persyaratan, hingga jaminan tertentu. Jika pengguna layanan sudah menyetujui serangkaian syarat dan ketentuan, maka mereka perlu dikenakan Bea Materai 10 Ribu di e-commerce tersebut.

Cara Pemerintah Membangun Transformasi Digital

Penerapan Bea Materai 10 ribu di e-commerce ini ternyata merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendukung transformasi digital Indonesia. Hal itu sesuai dengan landasan yang tertulis di Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Undang-undang tersebut adalah tentang Bea Materai. Neil Aldrin Noor sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keterangannya.

Dikutip dari USSFeed, ia menjelaskan tentang alasan pemerintah mengenakan aturan tersebut. “Alasan pengenaan Bea Materai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional” jelasnya.

Baca Juga Berapa Pengguna E-commerce di Indonesia Saat Ini?

Mengenal Beda Quick Commerce dengan E-Commerce

Tokopedia, Jadi E-Commerce  Paling Banyak Diakses Oleh Warga Indonesia

Perilaku Konsumen dalam Belanja di E-commerce Saat Pandemi

Keren! Grab Dikabarkan Jadi E-Commerce Paling Memuaskan di Tanah Air

Show More

Related Articles