Indiekraf.com-Menjelang hari raya lebaran, biasanya setiap pekerja akan mendapat tunjangan hari raya atau THR. Tunjangan tersebut biasanya diberikan dua minggu sebelum hari raya Idul fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum hari raya tiba.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun 2022 ini.
“Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” kata Indah, melansir dari Tirto.id, Rabu (13/04/22).
“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” lanjutnya.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih, dan diberikan 1 kali dalam setahun.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Baca juga:
Sedangkan Pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Dan bagi kaum pekerja atau buruh yang belum mendapatkan hak THR nya, bisa melaporkan secara online. Dan berikut mekanisme pelaporan THR kepada kemnaker
Cara lapor THR bermasalah lewat Posko THR
- Buka website https://poskothr.kemnaker.go.id/login
- Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
- Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, serta provinsi tempat bekerja
- Kemudian klik “Mulai Obrolan”
Baca juga:
Cara lapor masalah THR lewat web Sisnaker
- Buka website https://kemnaker.go.id/
- Klik menu “Posko THR”
- Log in atau daftar akun
- Lalu klik “Sampaikan laporan Anda”
- Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR
- Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan
- Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif. Sanksi yang didapatkan adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.